MANOKWARI – Lima Polres Jajaran Polda Papua Barat menerima penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman Republil Indonesia, Senin (27/2).
Kelimanya yakni Polresta Manokwari dengan nilai dengan nilai 97,13 kemudian Polresta Sorong Kota dengan nilai 90,54, sedangkan tiga polres lainnya yaitu Fakfak dengan nilai 93,17, Teluk Bintuni 93,16 dan Teluk Wondama 85,93.
Sedangkan zona kuning diantaranya Polres Raja Ampat dengan nilai 77,08, Sorong 75,41, Kaimana 69,70 Sorong Selatan 69,51 dan Manokwari Selatan 63,71. Sedangkan tiga Polres berada pada zona merah yaitu Polres Tambrauw, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Irwasda Polda Papua Barat, Kombes Pol Godhelp Mansnembra, S.H mengatakan penilaian tersebut merupakan bahan evaluasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Polisi tidak bisa menilai diri sendiri. Selalu ada orang lain yang menilai. Penilaian tersebut sekaligus menyampaikan kekurangan yang musti diperbaiki,” ujarnya.
Ia menuturkan Polres yang masuk zona merah merupakan polres baru sehingga masih dalam serba kekurangan, baik personil, gedung maupun SDM.
“Otomatis pelayanan ke masyarakat belum maksimal,” tuturnya.
Kombes Pol God help berharap lima polres yang masuk zona kuning dapat meningkatkan kinerja pelayanan.
“Di tahun 2023, penilaian Ombudsman bisa meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk mengatakan pihaknya melakukan penilaian terhadap tiga produk yakni pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sombuk mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini sedikit rumit dari tahun sebelumnya namun lebih banyak ke proses input dan output dari tiga produk pelayanan SKCK, SPKT dan SIM pada dua Polresta dan tiga Polres.
“Polresta Manokwari dan Sorong Kota karena ada korelasi antara tingkat Polresta dan Polres dalam pelayanan, ketika tipiloginya naik maka pelayananya meningkat, diharapkan menjadi motor penggerak bagi Polres yang lain,” ujar Musa Ombudsman. (bw)












