Komandan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) Letkol CPM Irianto, menjelaskan, anggota Pomad melaksanakan Operasi Penegakkan Tata Tertib (Ops Gaktib) “Waspada Wira Badik”. Dimana, sebanyak 20 kendaraan diperiksa. Tiga kendaraan berserta 3 personel TNI AD ditilang karena tidak tidak melengkapi surat-surat kendaraan
“Otomatis kami dikenakan sanksi denda, dimana hasil tilang disatukan dalam berkas kemudian dikirim ke Odmil untuk pembayaran denda di Pengadilan Militer,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Dikatakan Letkol CPM Irianto Ops Gaktib tersebut dilaksanakan per 3 bulan dalam setahun, dan dalam 3 bulan dilaksanakan sebanyak 10 kali yang menyasar kelengkapan kendaraan, surat-surat hingga kelengkapan diri anggota militer TNI AD.
“Sedangkan bila ditemukan ada masyarakat sipil tidak patuh lalu lintas maka akan diingatkan,”ungkapnya.
Selain itu juga dilaksanakan gelar penegakan dan pemeriksaan (Gakrik) Lalu Lintas) Lalin, dimana kendaraan yang digunakan prajurit, apakah sesuai dengan peruntukannya dan bagaimana surat-surat kendaraan.
“Bila terdapat pelanggaran berupa perbedaan surat dan kendaraan maka akan ditilang dan di bawa kantor Pomad,”paparnya.
Pihaknya sudah mengimbau kepada satuan agar dalam berkendaraan keluar markas harus lengkap, baik surat keluar markas, kendaraan yang digunakan sesuai peruntukan, kelengkapan pribadi dan surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang digunakan.(juh)















