SORONG- Sebanyak 12 bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Selanjutnya, 12 Balon tersebut mengikuti tahapan verifikasi faktual. Demikian diungkapkan Plh Ketua KPU Papua Barat Daya, Fatmawati, S.Pd. Selasa (14/2).
Dalam conference pers yang berlangsung di Sekretarian KPU Papua Barat Daya, Fatmawati menjelaskan bahwa Senin (13/2) telah dilaksanakan pleno rekap terbuka oleh KPU RI yang diikuti oleh 12 Balon anggota DPD RI melalui zoom.
“Dari hasil rekapitulasi itu kemudian bisa kami sampaikan bahwa 12 bakal calon semuanya memenuhi syarat untuk dilanjutkan kepada verifikasi faktual keanggotaan,”jelas Fatma.
Fatmawati menuturkan verifikasi faktual dimulai pada tanggal 16 Februari sampai dengan 8 Maret 2023. Dimana, pada proses tersebut KPU akan melakukan pengujian kebenaran daripada dukungan yang disampaikan oleh Balon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya.
“Polanya adalah pertama tentu akan ada pengambilan sampel dulu. Dimana, KPU akan mendatangi sampel-sampel tersebut, untuk dicocokkan kebenaran dokumen yang kita terima dengan dokumen yang dimiliki oleh dukungan bakal calon dan juga kemudian pengakuan kebenaran bahwa memang mereka memberikan dukungan kepada bakal calon tersebut,”paparnya.
Setelah verifikasi Faktual, selanjutnya masih ada verifikasi faktual perbaikan.
Sepanjang bakal calon masih memiliki dukungan di atas batas minimal 1000 dan sebaran 50 persen, sambung Fatmawati Balon akan melaju untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Daya.
“Tapi, apabila kemudian pada verifikasi faktual perbaikan nantinya jumlah dukungan kurang dari batas minimal maka berhenti sampai di situ dan tidak dilanjutkan lagi ke pendaftaran bakal calon DPD RI,”tegasnya seraya menambahkan tahapan pendaftaran Calon Anggota DPD RI dilaksanakan sekitar tanggal 27 April 2023.
Menanyakan pendaftaran untuk anggota DPR Provinsi, kota dan kabupaten, Fatmawati menuturkan sesuai dengan PKPU 3 dimulai pada bulan April 2023. Namun, pihaknya masih menunggu dikeluarkannya peraturan KPU khusus pendaftaran DPR kabupaten/kota.(juh)















