3 Tersangka Diamankan di Mapolres Sorong
AIMAS – Sat Narkoba Polres Sorong kembali menggagalkan transaksi peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 251 gram.
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.IK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (11/11) terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Selat Sagawin Pasar Sentral, Kelurahan Remu Selatan Distrik Sorong Kota Sorong.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung bergerak menuju TKP sekitar pukul 03.00 WIT. Kemudian tepat pukul 05.00 WIT Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial (F), (YW) dan (JW) di lapak-lapak pedagang.
Saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangaka (F), ditemukan BB ganja berbungkus 4 plastik bening kecil yang disembunyikan di saku celana dan jaket tersangka (F), dengan total BB ganja yang dibawa F seberat 43,90 gram.

Sementara tersangka (JW) menyembunyikan BB ganja di saku celananya sebanyak 5 plastik bening kecil. Selanjutnya Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan pada kendaraan tersangka
dan ditemukan lagi BB ganja 88 bungkus kecil dan 2 bungkus besar plastik bening di dalam bagasi motor Yamaha Mio Fino milik yang bersangkutan. Sehingga total BB ganja yang dibawa JW seberat 207,44 gram.
“Selain BB ganja, ada pula uang tunai senilai jutaan rupiah dan handphone yang juga dijadikan alat bukti dan diamankan,” kata IPTU Afriangga.
Dari tersangka F didapatkan uang sebanyak Rp 4.950.000 dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 23 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 47 lembar, Rp 20.000 sebanyak 10 lembar, dan Rp 10.000 sebanyak 10 lembar.
Dari tersangka tersangka JW didapatkan BB uang tunai sebanyak Rp 1.542.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 18 lembar, Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, Rp 5.000 sebanyak 2 lembar, Rp dan Rp 2.000 sebanyak 1 lembar. Serta 1 unit motor Yamaha Mio Fino dan 1 unit HP merk Vivo.
Selanjutnya pada tersangka YW didapati BB lain berupa 1 unit HP merk Advan Hammer. Usai penggeledahan, kedua tersangka F (24) dan JW (27) bersama rekannya YW (24) beserta sejumlah BB langsung dibawa menuju Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang punya barang hanya twrsangka F dan JW. Namun saat ini YW juga masih ikut ditahan untuk diperiksa, karena waktu yang diberikan untuk pemeriksaan awal adalah 3×24 jam. Kalau nanti YW terbukti tidak terlibat maka akan kami bebaskan,” lanjutnya.
Setibanya di Mapolres Sorong, ketiganya sudah menjalani tes urin, hasilnya hanya JW yang negatif. Namun karena JW membawa barang dalam jumlah besar maka dugaan kuat JW adalah bandarnya, sehingga dia akan tetap dijerat pasal.
“Kedua tersangka F dan JW memang sudah lama menjadi taget operasi (TO), dan memang mereka adalah pengedar. Saat ini mereka dijerat pasal 114 ayat ( 1 ), pasal 112 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun jika terbukti bersalah,” tandasnya. (ayu)















