• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 24 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sat Narkoba Polres Sorong Gagalkan Transaksi 251 Gram Ganja Siap Edar

by admin
13 November 2022
in Berita Utama
0
Sat Narkoba Polres Sorong Gagalkan Transaksi 251 Gram Ganja Siap Edar

Tersangka F (kiri) dan tersangka JW berikut BB diamankan di Mapolres Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Tersangka Diamankan di Mapolres Sorong

AIMAS – Sat Narkoba Polres Sorong kembali menggagalkan transaksi peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 251 gram.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
60
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
127
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

  Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Sorong, IPTU Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.IK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (11/11) terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Selat Sagawin Pasar Sentral, Kelurahan Remu Selatan Distrik Sorong Kota Sorong.

  Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung bergerak menuju TKP sekitar pukul 03.00 WIT. Kemudian tepat pukul 05.00 WIT Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial (F), (YW) dan (JW) di lapak-lapak pedagang.

 Saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangaka (F), ditemukan BB ganja berbungkus 4 plastik bening kecil yang disembunyikan di saku celana dan jaket tersangka (F), dengan total BB ganja yang dibawa F seberat 43,90 gram.

Barang bukti yang diamankan Polisi.

  Sementara tersangka (JW) menyembunyikan BB ganja di saku celananya sebanyak 5 plastik bening kecil.   Selanjutnya Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan pada kendaraan tersangka

dan ditemukan lagi BB ganja 88 bungkus kecil dan 2 bungkus besar plastik bening di dalam bagasi motor Yamaha Mio Fino milik yang bersangkutan. Sehingga total BB ganja yang dibawa JW seberat 207,44 gram.

“Selain BB ganja, ada pula uang tunai senilai jutaan rupiah dan handphone yang juga dijadikan alat bukti dan diamankan,” kata IPTU Afriangga.

  Dari tersangka F didapatkan uang sebanyak Rp 4.950.000 dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 23 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 47 lembar, Rp 20.000 sebanyak 10 lembar, dan Rp 10.000 sebanyak 10 lembar.

  Dari tersangka tersangka JW didapatkan BB uang tunai sebanyak Rp 1.542.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 18 lembar, Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, Rp 5.000 sebanyak 2 lembar, Rp dan Rp 2.000 sebanyak 1 lembar. Serta 1 unit motor Yamaha Mio Fino dan 1 unit HP merk Vivo.

 Selanjutnya pada tersangka YW didapati BB lain berupa 1 unit HP merk Advan Hammer. Usai penggeledahan, kedua tersangka F (24) dan JW (27) bersama rekannya YW (24) beserta sejumlah BB langsung dibawa menuju Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang punya barang hanya twrsangka F dan JW. Namun saat ini YW juga masih ikut ditahan untuk diperiksa, karena waktu yang diberikan untuk pemeriksaan awal adalah 3×24 jam. Kalau nanti YW terbukti tidak terlibat maka akan kami bebaskan,” lanjutnya.

  Setibanya di Mapolres Sorong, ketiganya sudah menjalani tes urin, hasilnya hanya JW yang negatif. Namun karena JW membawa barang dalam jumlah besar maka dugaan kuat JW adalah bandarnya, sehingga dia akan tetap dijerat pasal.

 “Kedua tersangka F dan JW memang sudah lama menjadi taget operasi (TO), dan memang mereka adalah pengedar. Saat ini mereka dijerat pasal 114 ayat ( 1 ), pasal 112 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun jika terbukti bersalah,” tandasnya. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Sorkot Bubarkan Euforia Pendukung Piala Dunia

Next Post

Kerusuhan Dogiyai, 6 Kantor Pemerintah Dibakar-4 Orang Hilang

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
60
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
127
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
83
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
43
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Kerusuhan Dogiyai, 6 Kantor Pemerintah Dibakar-4 Orang Hilang

Kerusuhan Dogiyai, 6 Kantor Pemerintah Dibakar-4 Orang Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!