SORONG – Dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan khususnya tanah/lahan, udara dan ekosistim perairan akibat dampak usaha dan atau antropogenik secara umum, maka Wali Kota Sorong Drs.Ec Lambert Jitmau,MM mengeluarkan Instruksi Wali Kota Sorong Nomor : 188.5/1/2022 tentang pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan, yang berisikan 10 instruksi. Instruksi Wali Kota Sorong ini ditetapkan pada tanggal 07-04-2022, ditujukan kepada penanggungjawab dan atau kegiatan industri dan jasa industry, penanggungjawab dan atau kegiatan perdagangan, penanggungjawab dan atau kegitan domestic residensial, penanggungjawab dan atau kegiatan instansional, dan seluruh masyarakat Kota Sorong.
Instruksi tersebut diantaranya, pertama, bergotong royonh melakukan kerja bhakti membersihkan lingkungan sekitar dari sampah rumah tangga. Kedua, melakukan pengelolaan sampah anorganik yang meliputi botol kaca, aneka kemasan plastic (botol/gelas air minteral, botol oli, gallon air mineral, botol/jerigen minyak goreng, dll) dan sampah organic seperti kemasan kardus, karton, dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta pembatasan penggunaan kantong plastic sekali pakai pada Mall, Hypermart dan Supermarket atau sejenisnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Selasa (12/4) mengatakan, setelah pihaknya menonton film documenter di XXI Ramayana, pemutaran beberapa film documenter terkait lingkungan yang diambil dari kondisi riil hari ini di Kota Sorong, salah satunya adalah hasil penelitian/riset yang dilakukan oleh Balai Laboratorium Pengujian Kesehatan Ikan ditemukan ada sampel ikan yang diambil di Jembatan Puri telah terkontaminasi microplastik. “Ini bukan hoax, tapi fakta dan realita. Film documenter ini merupakan kondisi rill saat ini di Kota Sorong, data dan fakta yang tak bisa dibantah lagi,” kata Kelly Kambu.
Dikatakannya, sampah plastic yang tersebar luas di Kota Sorong, yang diberikan secara gratis untuk membungkus barang-barang belanjaan di mall, pasar dan sebagainya, akhirnya jadi limbah yang belum dikelola dan ditangani dengan baik. “Untuk itu, kita harus lakukan tindakan preventif, pencegahan sekaligus penyelamatan generasi hari ini dan generasi yang akan datang yang tinggal dan mendiami Kota Sorong tercinta ini. Tindakan preventif ini salah satunya melalui kebijakan pembatasan penggunaan plastic sekali pakai khususnya di mall, hypermarket, supermarket. Bila tidak diambil tindakan preventif, kami prediksi lima atau 10 tahun kedepan, semua ikan yang kita konsumsi mengandung microplastik, dan bila masuk ke tubuh manusia bisa berdampak pada gangguan kesehatan. Dari sisi kebijakan, langkah-langkah yang kami ambil diantaranya berusaha agar diterbitkannya instruksi Wali Kota Sorong yang diantaranya berisi pembatasan pemakaian plastic sekali pakai,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah pihaknya bertemu dengan pihak manajemen mall, supermarket di Kota Sorong, mereka tidak keberatan, malah sangat mendukung pembatasan penggunaan kantong plastic karena plastic yang mereka kasih gratis itu mereka beli. “Cuma yang menjadi perhatian, kita harus gencar melakukan sosialisasi, sehingga penghentian penggunaan plastic sekali pakai ini public harus mendukung karena ini demi kepentingan kita bersama masyarakat di Kota Sorong ini. Kita secara bertahap mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Sorong. Yang pasti kita butuhkan kesadaran public masyarakat Kota Sorong untuk tidak lagi menggunakan plastic sekali pakai,” pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, mikroplastik adalah plastik kecil yang diameternya tidak lebih dari lima milimeter. Ukurannya yang mikroskopis memungkinkannya untuk masuk ke dalam sistem pencernaan hewan sungai atau laut yang nantinya akan dikonsumsi oleh manusia. Kandungan mikroplastik dalam air pada gilirannya akan masuk kedalam rantai makanan melalui air, plankton, ikan air tawar, ikan laut atau seafood dan lain sebagainya, hingga akhirnya masuk kedalam tubuh manusia dan berpengaruh pada kesehatan manusia. Mikroplastik mengandung seperti phtalate, bhispenil A, alkhyl phenol, pigmen warna dan anti retardan, yang bersifat karsinogenik (zat yang dapat menyebabkan kanker) dan mengganggu hormone. (ian)