WAISAI-Koalisi Pemuda dan Mahasiswa menggandeng Gerakan Revolusi Demokratik Komite Raja Ampat (GRD-KR4) kembali turun kejalan berunjuk rasa. Aksi kali ini pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya dikompleks perkantoran Bupati Raja Ampat, Jln Ahmad Yani, Kelurahan Warmasen, Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (15/9). Pantauan Radar Sorong, sambil memegang 3 buah ban bekas, pengunjuk rasa terlihat membentangkan selembar spanduk yang bertuliskan ” usut tuntas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DDS)” Milik 117 Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa berencana menyampaikan aspirasi mereka didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Raja Ampat, sekaligus ingin menemui Kepala Dinas DPMK (Hasan Tamima). Akan tetapi niat bertemu Kadis pun gagal dikarenakan, Kadis PMK tak berada dikantornya. Namun, tak menyulutkan semangat mereka, aksi itupun tetap berlanjut dikompleks perkantoran Bupati tepat ditengah jalan depan kantor Bappeda, ataupun belakang Kantor Dinas Pertanian.
Aksi tersebut, tak berjalan lama, masa kemudian lanjut bergerak menuju depan areal pintu masuk halaman Kantor DPRD Raja Ampat. Ketika melakukan aksinya, masapun ditemui salah satu perwakilan anggota DPRD Raja Ampat yakni Martinus Mambraku didampingi Sekwan Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, dan Sekretaris DPMK Raja Ampat, Azhar Arfan.
Setelah itu, aksi unjuk rasa yang dikoordinir oleh Muhammad Lubis bersama Angki Dimara, Yohan Sauyai serta belasan pemuda dan mahasiswa lainnya itu, dilanjutkan tatap muka sekaligus beraudens bersama anggota DPRD, Sekwan, dan DPMK. Sesudah sampaikan aspirasi, tatap muka itupun diakhiri penyerahan 4 point tuntutan Pemuda dan Mahasiswa kepada Anggota DPRD Raja Ampat, Martinus Mambraku didampingi Sekwan dan Sekretaris DPMK.
Adapun 4 tuntutan yang dibacakan langsung Koordinator Lapangan (Koorlap) Muhammad Lubis pertama berbunyi, Pemuda dan Mahasiswa mendesak DPRD Raja Ampat untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dilingkup Pemda Raja Ampat. Kemudian, kedua, mendesak DPRD Raja Ampat untuk segera memanggil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), agar segera mengaudit Pemda Raja Ampat dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Ketiga, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung agar segera mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022. Selanjutnya tuntutan keempat, meminta kepada DPRD Kab. Raja Ampat agar segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, serta melibatkan seluruh OKP/OKPI dan Ormas diwilayah Raja Ampat.(hjw)