AIMAS-Refleksi akhir tahun 2021, banyak catatan penting yang perlu menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) guna pembenahan kinerja. Hal tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya masyarakat adat Papua melalui rumah besarnya, yakni Dewan Adat Papua (DAP).
Pasalnya, hingga tiba di penghujung tahun 2021 ini penanganan sejumlah kasus korupsi masih sebatas Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kepada sejumlah media pihak Kejati hanya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan dan sementara berproses. Tapi setelah itu tidak ada kabar lagi kelanjutan kasusnya seperti apa,” ungkap Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum di Manokwari juga telah mendesak pihak Kejati agar dapat segera merampungkan kasus korupsi. Sama dengan Polda PB, Ketua DAP menilai, Kejati Papua Barat juga masih belum serius menanggapi kasus korupsi di tanah ini.
“Nyatanya kasus yang selama ini ditangani belum membuahkan hasil, seolah-olah hanya berakhir di tahap Pulbaket,” kata Paul.
Lebih mirisnya lagi, Paul membeberkan, Kejati Papua Barat pernah kalah dua kali dalam Pra Peradilan, saat menangani kasus korupsi. Masyarakat berasumsi, hal tersebut sudah dengan jelas menunjukkan bahwa belum ada keseriusan aparat penegak hukum untuk meretas kasus korupsi.
“Perlu dievaluasi secara komprehensif kinerja Kejari maupun Kejati. Apalagi saat ini masyarakat adat Papua tengah menunggu ketegasan dan keseriusan pihak Kejati Papua Barat untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke sana,” tandasnya. (ayu)