SORONG – Satu lagi tersangka penyerangan dan pembunuhan terhadap anggota TNI AD di Posramil Kisor Kabupaten Maybrat pada September 2021 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (30/5). Penyerahan tersangka berinisial M tersebut didampingi kuasa hukumnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto,SH,MH menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan 1 orang tersangka inisial M dan barang bukti.
Tersangka, sambung Kasi Pidum, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengerusakan dan pembunuhan Anggota TNI AD di Pos Ramil Kisor Kabupaten Maybrat pada 22 September 2021. ”Peran tersangka sebagai eksekutor terhadap salah satu korban yang berada di dalam kamar nomor 2. Berdasarkan pengakuan tersangka dan dikuatkan dengan alat bukti serta saksi-saksi, tersangka selain melakukan eksekusi juga turut serta mengikuti rapat persiapan pada tanggal 1 September 2022 di rumah N,” jelas Kasi Pidum Kejari Sorong, kemarin.
Menanyakan kebenaran tersangka diancam agar mau turut serta melakukan tindakan tersebut, Kasi Pidum mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka, apakah mau mengakui atau tidak sebab M memiliki asas praduga tidak bersalah. ”Kalau tersangka merasa tertekan ataupun diancam, tentunya kita bisa bedakan dan nanti dibuktikan di persidangan,” tandasnya.
Saat diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan lanjut Kasi Pidum, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum. Pihaknya memberikan hak-hak terhadap tersangka guna memastikan bahwa tahap 2 ini tidak ada intimidasi maupun kekerasan serta berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tersangka disangkakan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1), pasal 338 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1), pasal 170 ayat (2) dan (3) serta pasal 353 ayat (3) KUHP. ”Untuk persidangannya, kemungkinan besar akan berlangsung di Sorong, mengingat para saksi masih banyak di wilayah Sorong dan keamanan di sini juga cukup baik,” ucap Eko Nuryanto. (juh)
















