Autopsy Jasad Korban Menunggu Dokter Forensik
AIMAS – Sungguh malang nasib AS, bayi perempuan berusia 2 tahun 7 bulan warga Distrik Seget Kabupaten Sorong menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri. Bayi malang tersebut meregang nyawa pada Selasa (4/4) usai mendapatkan penganiayaan dari RS (27) yang tak lain adalah ayah biologisnya.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru,SH,S.IK,MH menyebutkan, kejadian bermula saat korban (AS) rewel dan terus menangis pada Senin (3/4). Karena kesal, sang ayah gelap mata dan menganiaya korban di bagian kepala dengan menggunakan balok kayu. Keesokan harinya, Selasa (4/4), korban masih saja rewel, diduga karena masih kesakitan setelah kepalanya dihantam balok kayu.
Sang ayah yang semakin kesal, kembali menganiaya anaknya dengan memukul dada korban menggunakan bagian punggung/belakang telapak tangan kanannya. Akibat pukulan keras tersebut, korban seketika jatuh membentur lantai dengan posisi terlentang dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai. Seketika akibat benturan tersebut, korban kemudian menangis menjerit sejadi-jadinya. Setelah itu, korban terdiam dan tak sadarkan diri. Namun menurut pelaku, anaknya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Panik, pelaku langsung memandikan korban kemudian membungkus jasadnya menggunakan sarung. Selanjutnya pelaku menggali lubang sedalam 1 meter di dalam kamar tidurnya, dan mengubur korban di lubang tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Sorong, setelah bercerai dari sang istri, pelaku tinggal bersama kedua anaknya di rumah tersebut. Kakak sulung korban berinisial AF (6) dan korban AS yang merupakan anak kedua. Sayangnya saat kejadian tersebut, pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah. Sementara si sulung AF sedang tidak berada di rumah. Selanjutnya, tepat 2 hari setelah kejadian tragis tersebut, pelaku meninggalkan rumahnya pada Kamis (6/4) untuk melarikan diri ke rumah keluarga di Kabupaten Raja Ampat.
Akibat Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa darah dagingnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 (3) UU Momor 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 pahun penjara.
Informasi terkini yang diterima Radar Sorong, saat ini Polres Sorong tengah melakukan koordinasi dengan Dokter Spesialis Forensik, dalam rangka pelaksanaan Autopsi terhadap jasad korban guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Direncanakan, penggalian kuburan dan evakuasi jasad korban akan dilakukan setelah Dokter Spesialis Forensik tiba di Sorong pada Senin (1/5) mendatang. Setelah dievakuasi, selanjutnya dokter bersama tim akan sama-sama melakukan proses autopsi terhadap jasad korban di kamar jenazah RSUD Sele Be Solu. Sementara hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna keperluan proses hukum selanjutnya. (ayu)