• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 11 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tipu Warga Sorong Rp10 Juta via Facebook, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Jatanras

by REDAKSI
26 Juni 2026
in Metro Sorong
0
Tipu Warga Sorong Rp10 Juta via Facebook, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Jatanras
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Penipuan online bermodus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook yang telah memakan korban akhirnya terhenti. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menangkap seorang pemuda berinisial YL (19) di Surabaya, Jawa Timur, setelah menipu warga Kabupaten Sorong hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026).

Berita Terkait

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
5
PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi Protes, Korlap: Kami Sudah Mengabdi 5-20 Tahun

PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi Protes, Korlap: Kami Sudah Mengabdi 5-20 Tahun

10 Agustus 2026
310
Dukung Pertumbuhan Anak, Dinkes Kota Sorong Canangkan Bulan Vitamin A

Dukung Pertumbuhan Anak, Dinkes Kota Sorong Canangkan Bulan Vitamin A

10 Agustus 2026
13

Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026.Korban berinisial IH (41), warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong, menemukan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Jenny bahwa Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. “Pelaku meminta pembayaran melalui rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun e-wallet Dana atas nama Marvell sebelum akhirnya dicairkan melalui transaksi QRIS guna menghilangkan jejak,” ujar Jenny.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tanpa perlawanan setelah penyidik menelusuri aliran dana.

Dikatakan bahwa hasil penipuan bukan untuk kebutuhan mendesak atau judi online, YL mengaku uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk kesenangan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, Ardy mengatakan bahwa YL mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut selama sekitar satu tahun. Selain korban di Kabupaten Sorong, pelaku juga mengaku telah memiliki belasan korban lain, termasuk di wilayah Sumatera.

Lanjutnya, Meski demikian, hingga saat ini Polda Papua Barat Daya baru menerima satu laporan resmi dari korban di Kabupaten Sorong.Dia juga menambahkan bahwa YL beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku meminjam rekening milik tetangganya sebagai rekening awal penerimaan uang hasil kejahatan sebelum dipindahkan ke akun dompet digital.

Dari tangan tersangka, Ardy mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvell Scaffolding, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan tanpa melihat besar kecilnya nilai kerugian demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di Marketplace Facebook.(akh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Optimalkan Kapasitas Produksi, Kilang Kasim Perkuat Ketahanan Energi Kawasan Timur Indonesia

Next Post

Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya Kompak Dukung Situasi Aman dan Kondusif di Sorong Raya

Related Posts

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua
Metro Sorong

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
5
PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi Protes, Korlap: Kami Sudah Mengabdi 5-20 Tahun
Metro Sorong

PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi Protes, Korlap: Kami Sudah Mengabdi 5-20 Tahun

10 Agustus 2026
310
Dukung Pertumbuhan Anak, Dinkes Kota Sorong Canangkan Bulan Vitamin A
Metro Sorong

Dukung Pertumbuhan Anak, Dinkes Kota Sorong Canangkan Bulan Vitamin A

10 Agustus 2026
13
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Metro Sorong

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
11
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD
Metro Sorong

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
12
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11
Next Post
Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya Kompak Dukung Situasi Aman dan Kondusif di Sorong Raya

Forum Lintas Suku OAP Papua Barat Daya Kompak Dukung Situasi Aman dan Kondusif di Sorong Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!