SORONG – Penipuan online bermodus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook yang telah memakan korban akhirnya terhenti. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menangkap seorang pemuda berinisial YL (19) di Surabaya, Jawa Timur, setelah menipu warga Kabupaten Sorong hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026).
Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026.Korban berinisial IH (41), warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong, menemukan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Dijelaskan Jenny bahwa Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. “Pelaku meminta pembayaran melalui rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun e-wallet Dana atas nama Marvell sebelum akhirnya dicairkan melalui transaksi QRIS guna menghilangkan jejak,” ujar Jenny.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tanpa perlawanan setelah penyidik menelusuri aliran dana.
Dikatakan bahwa hasil penipuan bukan untuk kebutuhan mendesak atau judi online, YL mengaku uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk kesenangan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, Ardy mengatakan bahwa YL mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut selama sekitar satu tahun. Selain korban di Kabupaten Sorong, pelaku juga mengaku telah memiliki belasan korban lain, termasuk di wilayah Sumatera.
Lanjutnya, Meski demikian, hingga saat ini Polda Papua Barat Daya baru menerima satu laporan resmi dari korban di Kabupaten Sorong.Dia juga menambahkan bahwa YL beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku meminjam rekening milik tetangganya sebagai rekening awal penerimaan uang hasil kejahatan sebelum dipindahkan ke akun dompet digital.
Dari tangan tersangka, Ardy mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvell Scaffolding, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan tanpa melihat besar kecilnya nilai kerugian demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di Marketplace Facebook.(akh)














