Layanan Bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
SORONG – Sekretaris Daerah Kota Sorong, Drs. Yakob M. Kareth, MSi membuka kegiatan Advokasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong.
Ketua Panitia Kegiatan, Muryani, SKM mengatakan, pembentukan UPTD-PPA merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota sebagai sarana penyedia layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus maupun masalah lainnya.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan arahan dalam melaksanakan kewenangan pemerintah, serta menyediakan layanan bagi perempuan dan anak, termasuk menyusun dokumen pembentukan UPTD PPA di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, untuk memperoleh dukungan, terutama para pengambil kebijakan dalam rangka pembentukan UPTD-PPA.
“Agar kabupaten/kota mampu menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Ketua Panitia.
Lanjutnya, output yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah, tersedianya kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat kabupaten/kota, serta tersedianya standar layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Sorong mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir seluruh negara, tak terkecuali indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempua dan Anak (Simfoni PPA), tertera pada 1 Januari hingga 30 Oktober tahun 2021, di Indonesia bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan 14.442 kasus. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap anak 3.690 kasus.
“Di Papua Barat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 46 kasus. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 136 kasus, dan jumlah kasus kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 36 kasus. Data tersebut merupakan jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga layanan,”ungkapnya.
Dijelaskannya, hal tersebut terjadi karena pengaruh budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi sosial yang lebih rendah dari laki-laki, serta lebih mengedepankan perempuan dalam peran domestik yang dianggap sebagai bagian dari kodrat perempuan, sehingga secara tidak langsung telah berdampak pada timpangnya relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki di rumah, lingkungan kerja, maupun masyarakat.
“Hal ini seringkali berujung pada terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekda.
Ia berharap seluruh kabupaten/kota dapat segera mempercepat pembentukan UPTD-PPA, agar tugas dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan perlindungan khusus, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Usai sambutan, Sekda membuka kegiatan yang ditandai dengan pemukulan tifa. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kementerian PPA RI, Biro Organisasi Setda Papua Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat. (**/zia)














