SORONG – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kabupaten/Kota menghadirkan narasumber yang berkompeten diantaranya dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kanwil BPN Papua Barat-Papua Barat Daya, dan rencananya dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (Hari ini, red) pukul 10.00 WIT di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong mengatakan, persoalan tanah ini sangat sensitive, karena bumi, ait dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, persoalan tanah ini harus diatur dengan baik sehingga masyarakat bisa sejahtera dengan kepemilikan hak ulayat mereka.
Dikatakannnya, setelah menurunkan staf ke kabupaten/kota yang ada di Papua Barat Daya, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait beberapa permasalahan tanah yang perlu diselesaikan dan dicarikan solusi sehingga masyarakat dapat beraktifitas memanfaatkan tanah untuk meningkatkan taraf hidupnya. Tujuan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terkait permasalahan tanah di Papua Barat Daya ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, karena banyak warga melaporkan bahwa mereka masih berada dalam kawasan hutan yang sesuai aturan merupakan tanah negara.

Kelly mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan SK Biru untuk Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya terkait dengan program Reforma Agraria. SK Biru ini mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat untuk kepentingan umum maupun kepentingan sosial. SK Biru berfungsi untuk melegalkan dan mendistribusikan kembali tanah yang sebelumnya dikuasai negara kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan lahan secara legal untuk kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi kepada subjek redistribusi. Objek redistribusi dalam hal ini berbagai jenis tanah yang dikuasai oleh negara, contoh HGU yang sudah habis masa berlakunya, lahan pelepasan kawasan hutan, lahan terlantar dan tanah negara lainnya. Tanah-tanah ini selanjutnya didistribusikan kepada subjek redistribusi dalam hal ini masyarakat. “SK Biru untuk Papua Barat Daya sudah ada, semuanya sudah diakomodir, sehingga kita perlu menjelaskan kepada public, masyarakat, bahwa sebenarnya mereka punya hak sudah ada, terutama yang lokasinya berada di kawasan hutan. Bila masih ada yang kurang, itu bisa melakukan mekanisme parsial atau pelepasan, atau pinjam pakai. Kami sebagai instansi teknis di daerah menyampaikan kepada public bahwa mekanisme pelepasan kawasan hutan, atau penurunan status, itu bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme parsial dalam artian mengurus secara langsung ke Kementerian Kehutanan. Tetapi juga bisa melalui mekanisme RTRW,” jelasnya.
RTRW Provinsi Papua Barat Daya lanjut Kelly Kambu, sedang dilakukan peninjauan kembali, maka diharapkan kepada kepala daerah, pelaku usaha, mitra pembangunan dan stakeholder lainnya yang merasa bahwa status wilayah yang dikuasainya masih berada dalam kawasan hutan tapi mereka punya sertifikat, nah ini bisa diselesaikan dengan cara mengusulkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk dikeluarkan dari kawasan hutan melalui mekanisme RTRW. Misalnya juga dalam SK Biru untuk kabupaten/kota se-Papua Barat Daya namun mereka belum diakomodir, maka mereka bisa diakomodir dalam RTRW PBD. “Jadi ini kesempatan baik kepada semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bisa memperhatikan proses peninjauan kembali RTRW Papua Barat Daya, sehingga mereka perlu sering-sering berkoordinasi ke pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, atau bersurat ke Gubernur melalui Dinas PUPR atau Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, sehingga kita juga punya gambaran. Misalnya di PII di Kota Sorong yang lokasinya masih dalam kawasan hutan produksi terbatas, kita rencanakan masukkan dalam RTRW, dikeluarkan statusnya dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga aktifitas PII yang bekerjasama dengan masyarakat adat di sana itu tidak tersendat karena status kawasannya,” tegasnya.
Di kabupaten Sorong lanjut Kelly, banyak temuan sertifikat yang ternyata objeknya masih berada dalam kawasan hutan yang seharusnya masih berstatus tanah yang dikuasai negara. “Hal ini perlu segera diselesaikan. Bagaimana cara penyelesaiannya, diselesaikan melalui redistribusi tanah ini. Redistribusi tanah ini bukan hanya soal membagikan tanah untuk kepentingan umum atau kepentingan sosial, tetapi juga untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (ian)













