SORONG – Beredar luas di masyarakat dua pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni dan 15 Juni 2023. Dalam dua pengumuman tersebut, terdapat 4 nama yang berbeda. Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Dr Guzali Tafalas,SE,MSi mengatakan, pengumuman yang resmi itu yang telah mendapatkan persetujuan Bawaslu RI yang kemudian diumumkan di website Bawaslu Papua Barat, sementara yang satunya masih merupakan draft yang diusulkan ke Bawaslu RI, dan seharusnya tidak boleh terpublish karena baru usulan dan belum mendapatkan persetujuan Bawaslu RI. “Yang jelas kita sangat menyesalkan bocornya draft pengumuman yang seharusnya tidak boleh terpublish,” kata Guzali Tafalas yang dihubungi Radar Sorong melalui sambungan telepon seluler, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskannya, malam tanggal 14 Juni, Timsel menggelar pleno untuk menentukan nama-nama calon anggota Bawaslu PBD yang masuk ke 10 besar. Dalam rapat pleno itu, terjadi diskusi dan perdebatan. Singkat kata, akhirnya Timsel mempunyai dua opsi. Pertama, menentukan yang lolos 10 besar untuk dikirim ke pusat (Bawaslu RI) itu berdasarkan ranking. Kedua, menentukan 10 besar itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, yang keterangan hasil pemeriksaan kesehatannya direkomendasikan atau dapat dipertimbangkan. “Diskusi berjalan, kita tidak menemukan titik temu, maka keputusannya adalah kita menentukan 10 besar berdasarkan ranking. Walaupun pada dasarnya sesuai dengan ketentuan Bawaslu maupun pedoman bahwa yang diusulkan ke-10 besar itu mereka yang lolos tes kesehatan. Akhirnya, ya sudah, kita usulkan ke pusat itu berdasarkan ranking tadi, dan nanti ketika kita usulkan ke pusat, itu pusat melakukan revieuw melihat 10 besar usulan timsel apakah sudah sesuai dengan hasil kesehatan atau tidak, itu tujuan daripada review,” jelas Guzali Tafalas.
Ditegaskannya, pengumuman timsel yang beredar di masyarakat tertanggal 14 Juni, itu merupakan draft pengumuman yang Timsel usulkan ke Bawaslu pusat untuk mendapat persetujuan. Karena, aturan dan mekanismenya, hasil yang diumumkan itu apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu pusat. “Yang kita usulkan itu sifatnya draft. Yang saya bingung, saya kaget, kenapa itu bisa bocor, gitu lho. Intinya bahwa itu bukan pengumuman yang timsel umumkan, tapi draft yang kita usulkan ke Bawaslu,” ucapnya. “Saya tidak tahu kenapa draft itu bocor, apakah staf yang tidak jeli, atau orang di Bawaslu pusat yang kita kirimkan draftnya itu tidak jeli, ataukah kita di dalam internal timsel sendiri, begitu pak,” sambungnya.
Dibeberkannya, draft pengumuman yang timsel usulkan pertama itu berdasarkan ranking penilaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara. Didalam draft pengumuman yang diusulkan ke Bawaslu itu ada beberapa nama yang tidak lolos kesehatan (Hasil pemeriksaan kesehatan, keterangannya tidak direkomendasikan), namun dari sisi akumulasi ranking tes wawancara dan kesehatan masuk dalam 10 besar. “Kita mencoba mengusulkan mudah-mudahan disetujui, tapi ternyata kan tidak disetujui. Oleh karena itu, Bawaslu pusat mengatakan bahwa yang diusulkan untuk masuk 10 besar itu mereka yang lolos tes kesehatan, maka kita diperintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap draft pengumuman yang diusulkan. Untuk itu, pihaknya kemudian mengusulkan draft pengumuman yang kedua, yang sesuai dengan hasil tes kesehatan, begitu. Usulkan yang kedua, setelah direvieuw Bawaslu RI akhirnya disetujui dan itu yang diumumkan pada tanggal 15 Juni 2023 dan dipublish di website Bawaslu Papua Barat,” tegasnya.
Tafalas menegaskan bukan dua pengumuman dari Timsel, karena yang pertama itu draft pengumuman yang kita usulkan ke Bawaslu RI bukan yang diumumkan resmi, dan seharusnya itu tidak boleh terpublish. “Tapi karena draft itu bocor, mungkin karena kita kurang jeli atau ada oknum-oknum yang mungkin sengaja membuat onar akhirnya terpublish ke masyarakat, padahal itu bukan dari kita karena memang kita tidak umumkan, itu baru draft pengumuman yang kita usulkan ke Bawaslu RI, begitu pak,” tegasnya lagi.
Dijelaskannya, ranking penilaian yang menjadi acuan Timsel dalam menentukan nama-nama yang lolos 10 besar untuk selanjutnya diusulkan ke Bawaslu RI, merupakan nilai itu akumulasi dari nilai kesehatan dengan wawancara. Namun dalam tes kesehatan itu ada keterangan direkomendasi, dapat dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan. Ditanyai apakah dari 10 nama di draft pengumuman yang diusulkan ke Bawaslu pusat apakah ada nama-nama calon yang hasil pemeriksaan kesehatannya tidak direkomendasikan? Iya, tidak direkomendasikan. Tapi karena keputusan pleno kita mengusulkan berdasarkan ranking penilaian dari tes wawancara dan tes kesehatan, akhirnya nama-nama itu masuk dalam draft yang kita usulkan ke Bawaslu RI. “Setelah Bawaslu RI melakukan revieuw terhadap usulan kita tersebut, akhirnya Bawaslu RI memerintahkan kita timsel untuk melakukan perbaikan dengan acuan utamanya itu hasil tes kesehatan. Jadi 4 orang yang sebelumnya ada dalam draft pengumuman yang kita usulkan, itu diganti dengan nama-nama yang hasil pemeriksaan kesehatannya direkomendasikan atau dapat dipertimbangkan. Jadi kalau yang hasil tes kesehatannya tidak direkomendasikan, tidak bisa diusulkan masuk 10 besar meskipun ranking penilaian tes kesehatan dan tes wawancaranya tinggi, begitu,” ucapnya.
Ketua Timsel menegaskan, terkait Zatriawati yang masuk 10 besar berdasarkan pengumuman resmi timsel tertanggal 15 Juni, prinsipnya kami juga tidak setuju karena dia itu baru datang di Sorong, soal apakah dia titipan dari orang pusat atau hal lainnya, itu persoalan yang berbeda. “Tetapi, dia walaupun orang baru, dia punya KTP Papua Barat Daya. Persyaratan calon kan itu setiap warga negara Republik Indonesia yang ber-KTP Papua Barat Daya. Nah, Zatriawati itu punya KTP Papua Barat Daya, terlepas dari dia itu baru datang atau lainnya, itu hal yang berbeda. Dia punya hak konstitusi untuk mendaftar, terus mau mempersoalkan dari sisi yang mana? Saya juga setuju, PBD ini kan provinsi yang baru, kita harus memberikan porsi dan peran yang lebih banyak kepada orang-orang asli Papua atau orang nusantara yang sudah lama bersomisili di wilayah Papua Barat Daya ini. Itu prinsipnya saya sangat setuju, tetapi bukan berarti bahwa Zatriawati itu baru datang sementara dia punya KTP, terus kita menggagalkan dengan dalih atau logika yang sebenarnya salah, begitu pak,” tandasnya.

“Jadi sekali lagi, yang beredar di public tertanggal 14 Juni itu bukan pengumuman melainkan draft pengumuman yang pihaknya usulkan ke Bawaslu RI. “Yang asli, pengumuman itu yang disetujui Bawaslu RI dan berdasarkan ketentuan bahwa yang masuk 10 besar itu mereka yang lolos tes kesehatan dengan keterangan direkomendasikan atau dapat dipertimbangkan,” terangnya.
Mengenai adanya anggota timsel yang tidak menandatangani draft pengumuman dan pengumuman resmi, Tafalas mengatakan bahwa di draft pertama tidak ditandatangani oleh pak Ibrahim karena tidak setuju penetapan berdasarkan ranking nilai. “Sementara draft usulan yang kedua yang akhirnya disetujui Bawaslu RI dan diumumkan resmi, itu tidak ditandatangani oleh pak Hasan karena tidak setuju penentuan 10 besar itu berdasarkan pada hasil tes kesehatan, makanya dia tidak setuju dan tidak tandatangan, dan saya rasa itu hal yang biasa ada yang setuju atau tidak setuju,” bebernya.
Ditanyai langkah pihaknya di Timsel terkait bocornya draft pengumuman yang belum mendapatkan persetujuan Bawaslu RI dan seharusnya tidak boleh terpublish, Guzali Tafalas mengatakan hal ini yang pihaknya mau telusuri, kenapa bisa bocor, siapa yang membocorkan. “Saya minta kasek untuk telusuri, kita juga konfirmasi ke Bawaslu RI, itu langkah-langkah yang kami lakukan, karena itu dokumen rahasia, terkait dokumen dan proses ketatanegaraan karena timsel kan perpanjangan tangan dari Bawaslu RI yang merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan. Kalau nanti ketahuan siapa yang membocorkan, apakah masuk ranah pidana, pelanggaran administrasi dan lainya, silahkan Bawaslu RI mengambil tindakan selanjutnya,. Yang jelas kita sangat menyesalkan bocornya draft pengumuman yang seharusnya tidak boleh terpublish,” pungkasnya. (ian)














