Diketuai Kepala Dinas LIngkungan Hidup, Diperkuat Ahli Lingkungan, Ahli Kualitas Udara, Ahli Transfortasi, Ahli Hidro-oseanografi dan Ilmu Perairan serta Ahli Sosial
SORONG – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faizol Nurofiq menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1167 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026, tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) Provinsi Papua Barat Daya. Susunan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi Papua Barat Daya diketuai Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, didampingi Retno Widyastuti,ST selaku Kepala Sekretariat. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari lima orang anggota ahli di bidangnya masing-masing yakni Dr Dwi P. Sasongko,MSi (Ahli Lingkungan), Prof. Dr. Ir Bambang Pramudono,MS (Ahli Kualitas Udara), Prof. Dr. Ir Nurodji,MT (Ahli Transfortasi), Prof. Dr. Ir Sutrisno Anggoro,MS (Ahli Hidro-oseanografi dan Ilmu Perairan), serta Dr. Drs Ferdinand Saras Dhiksawan,MSi (Ahli Sosial), juga diisi anggota dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, serta anggota dari organisasi perangkat daerah sebanyak 8 orang.
“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena dengan adanya SK ini membantu dan memudahkan kami di wilayah PBD untuk melakukan uji kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan/usaha yang berskala besar dan berdampak pada lingkungan hidup,” kata Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi yang ditemui Radar Sorong di Km 12 Kota Sorong, Kamis (12/3/26).
Dikatakannya, sebelum terbitnya SK ini, ada beberapa kegiatan/usaha wajib Andal (Analisis Dampak Lingkungan) di wilayah PBD, ditangani langsung oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat selaku provinsi induk. Dengan adanya SK ini, maka semua proses Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kini bisa dilaksanakan langsung di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga lebih memudahkan dan sekaligus membantu para pemrakarsa kegiatan/usaha baik itu yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak swasta/perusahaan yang akan melakukan kegiatan/usahanya di wilayah PBB untuk tidak lagi ke Manokwari yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk diketahui, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dulunya disebut sebagai Komisi Penilai Andal.
“Sekali lagi kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup dengan terbitnya SK TUK LH PBD ini karena tidak semua provinsi pemekaran mendapatkan SK seperti kita, perjuangan panjang lebih kurang 2 tahun akhirnya semua persyaratan TUK LH terpenuhi sehingga akhirnya diterbitkanlah SK oleh Menteri Lingkungan HIdup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bapak Hanif Faizol Nurofiq. Ini menjadi berkat Tuhan bagi kami untuk membantu memberikan pelayanan public di bidang lingkungan hidup lebih cepat dan lebih baik, sehingga proses-proses terkait kelayakan lingkungan hidup tidak lagi ke Manokwari,” ucap Kelly Kambu.

Ditegaskannya, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota, sehinggga ketika ada usulan kegiatan/usaha yang menjadi kewenangan kabupaten/kota maka dokumen lingkungannya dibahas di TUK LH Kabupaten/Kota. “Bila kabupaten/kota belum memiliki TUK LH maka semua akan dihandle oleh provinsi. Misalnya, di Kota Sorong direncanakan kegiatan revitalisasi Pasar Remu sementara Pemerintah Kota Sorong belum memiliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses untuk menguji dokumen lingkungan rencana revitalisasi Pasar Remu itu ditarik ke provinsi, mesti itu merupakan ranah dan kewenangan kota tapi karena belum ada TUK LH Tingkat Kota Sorong maka dihandel langsung oleh provinsi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dan menyarankan kepada Bupati dan Walikota se-Papua Barat Daya yang belum memiliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, agar secepatnya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang lingkungan khususnya yang memenuhi criteria sertifikasi Dasar-dasar Amdal, Penyusun Amdal dan Penilai Amdal, dan untuk tingkat kabupaten/kota minimal mempunyai 2 orang SDM yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi sebagai Penyusun Amdal sebagai syarat untuk mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota.
“Untuk mendukung dan mengawal kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka SDM di bidang lingkungan hidup perlu dipersiapkan dan ditingkatkan kompetensinya melalui training-training atau pelatihan sesuai dengan ilmu dan bidang tugasnya sehingga bisa memberikan pelayanan public yang prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (ian)













