SORONG – Guna mengkawal percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat Malamoi di Kota Sorong, Hakim Adat Malamoi resmi mengkukuhkan Tim Kerja Percepatan Penetapan Perda masyarakat Adat Malamoi bertempat di Keik Malamoi, Minggu (8/5).
Tim kerja terdiri dari 13 anggota yang diketuai oleh Cartenzs I.O Malibela, yang merupakan salah satu Anggota DPR Provinsi Papua Barat, terpilihnya Cartenzs berdasarkan hasil rapat resmi LMA Malamoi. Pengukuhan tim kerja disaksikan oleh Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami dan perwakilan 9 marga besar suku Moi yang mendiami Kota Sorong.
Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami menuturkan Hakim Adat telah memberikan SK Pengukuhan, selanjutnya diharapkan kepada Tim Kerja segera bekerja untuk mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan aspirasi masyarakat adat Moi di Kota Sorong.

“Persiapkan segala aspirasi masyarakat Moi kepada DPRD Kota agar ditetapkan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat Malamoi di Kota Sorong. Kami harap tim dapat mengatur waktu untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Sorong terkait Perda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat Malamoi,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Silas menuturkan draf dan kajian akademi sudah disiapkan oleh Tim kerja. “Sebenarnya Perda ini sudah disampaikan di tahun 2016 lalu, kemudian di tahun 2019 aspirasi sudah diserahkan ke DPRD Kota Sorong, hanya saja belum ada respon. Dengan terbentuknya tim kerja ini dapat mempercepat pengambilan aspirasi dan penetapan Perda Malamoi Kota Sorong,”ujarnya.
Cartensz I.O Malibela menambahkan setelah mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua Tim oleh LMA Malamoi melalui rapat resmi dan dikukuhkan oleh Hakim Adat, selanjutnya Tim Percepatan Penetapan Perda Masyarakat Adat Malamoi yang terdiri dari 13 orang ini akan mengkawal usulan Perda Malamoi Kota Sorong, dengan harapan DPRD Kota Sorong menerima apa yang disampaikan tim.
“DPRD Kota Sorong secepatnya menetapkan Perda Malamoi, kami akan koordinasi dan meminta waktu audiens bersama DPRD Kota Sorong untuk menyampaikan usulan, dan mereka harus terima kemudian dibahas serta mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Malamoi di Kota Sorong, terutama 9 marga besar yang harus diikut sertakan dalam Perda tersebut,”terang Cartenzs.
Cartensz menegaskan kehadiran Perda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Malamoi Kota Sorong tidak memicu konflik, namun hanya mengakomodir dan melindungi marga yang memiliki hak Ulayat di Kota Sorong.
“Nanti kami audiens lebih dekat dengan DPRD Kota Sorong, karena Perda itu ranahnya mereka,”tegasnya.
Mempertanyakan kendala belum adanya pengesahan Perda Malamoi yang sudah diusulkan sejak tahun 2016, Cartensz mengungkapkan hal tersebut telah berlalu, saat ini tim telah terbentuk, maka tim akan mengawal Perda Malamoi dengan membangun komunikasi dengan DPRD Kota Sorong agar secepatnya Perda Malamoi disahkan.(juh)














