
AIMAS – Kabar tak sedap menimpa Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM, M.AP yang dituding menimbun kekayaan dari jabatannya yang baru setahun memimpin Kabupaten Sorong. Kabar tersebut diungkapkan seorang Aktivis Pro Demokrasi Asal Tanah Papua, Dominggus Yable yang kemudian beritanya dipublikasikan oleh media penaexpose.com pada Minggu (23/7).
Dalam keterangannya pada berita tersebut, Dominggus menyoroti soal kepemilikan empat unit mobil baru yang terparkir di Garasi Rumah Dinas Pj Bupati Sorong saat ini. Menurutnya, tak masuk akal bagi seorang Pj Bupati memiliki beberapa unit mobil baru sekaligus yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar tersebut, Dominggus menduga bahwa Pj Bupati Sorong telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, aktivis tersebut mendesak Kejaksaan dan BPK agar dapat mengaudit seluruh harta kekayaan milik Pj Bupati Sorong.
Tak hanya itu, dalam pemberitaan serupa, Dominggus juga meminta Mendagri melakukan evaluasi dan mengganti Pj Bupati Sorong.
Tak terima atas tudingan tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo, S.IP, M.Si angkat bicara. Dalam konferensi pers bersama awak media, secara tegas Adi bersama pejabat pemerintahan lainnya menepis dan mengklarifikasi kabar miring tersebut.
Adi menyebutkan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah keras terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong. Sebab informasi yang disampaikan Dominggus Yable melalui pemberitaan tersebut tidaklah benar.
Dikatakan Adi, mobil-mobil yang dimaksud bukanlah milik pribadi Pj Bupati Sorong. Melainkan merupakan kendaraan dinas yang secara sah adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong. Dimana kendaraan tersebut merupakan pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong tahun 2023.
“Perlu saya tekankan agar tidak bias, bahwa pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sorong. Sehingga tentu itu tercatat sebagai aset Kabupaten Sorong. Jumlah kendaraan yang dimaksud juga hanya 3 unit, bukan 4 seperti yang dituduhkan,” tegas Adi Bremantyo.
Ketiga kendaraan dinas yang dimaksud yakni, satu unit Toyota Fortuner GR Sport untuk keperluan Pj Bupati Sorong dalam pelayanan kedinasan di seputaran perkotaan. Satu unit Toyota Hilux untuk pelayanan kedinasan Pj Bupati Sorong ke distrik-distrik yang akses jalannya masih sulit. Serta satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid sebagai kendaraan dinas untuk operasional Pj Ketua TP PKK Kabupaten Sorong.
Menurut Adi, ketiga kendaraan dinas tersebut merupakan sesuatu yang wajar bagi seorang kepala daerah dan isteri. Dimana peruntukkan dari kendaraan dinas tersebut pun sangat jelas.
“Untuk operasional Pj Bupati, kami sediakan Toyota Fortuner. Sebab memang standar pemerintah, kendaraan dinas untuk kepala daerah adalah Pajero atau Fortuner. Tetapi di sini kami memilih fortuner,” ujarnya.
“Kemudian Toyota Hilux adalah kendaraan untuk turun lapangan. Kita tahu bahwa Kabupaten Sorong terdiri dari 32 distrik yang sebagian besar distrik tersebut berada di daerah yang aksesnya masih sulit.
Sehingga kami merasa perlu melakukan pengadaan kendaraan dinas Toyota Hilux tersebut untuk turun lapangan pejabat yang berwenang. Sementara Toyota Innova, jelas bahwa itu kendaraan operasional untuk Pj Ketua Tim Penggetak PKK Kabupaten Sorong,” rincinya.
Senada dengan keterangan Adi Bremantyo, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Edi Murmana menegaskan, bahwa tudingan yang disampaikan Dominggus Yable sama sekali tidak berdasarkan fakta dan data.
“Tudingan ini tidak benar dan tidak berdasarkan data. Karena prosedur pengadaannya sudah kita ikuti, mulai dari perencanaannya masuk di DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong,” tegas Edi.
Selaku unit yang mengelola aset Pemerintah Kabupaten Sorong, pihaknya akan mencatat kendaraan dinas Toyota Fortuner GR Sport, Toyota Hilux dan Toyota Innova Zenix Hybrid sebagai belanja modal Pemerintah Kabupaten Sorong.
“Kendaraan milik pemerintah daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2023 dan baru seminggu yang lalu diserahkan kepada kami. Untuk dokumennya sendiri, saat ini masih dalam prores pengurusan oleh pihak Hasjrat Abadi dan Samsat Kabupaten Sorong. Namun berita acaranya sudah kami siapkan, sehingga ketika dokumen sudah ada maka dari pihak dealer akan menyerahkannya kepada kami dan akan dituangkan dalam berita acara tersebut,” imbuh Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong. (ayu)















