• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 4 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tak Lengkapi Berkas, 37 Caleg TMS di Kabupaten Sorong Gugur

by admin
16 Agustus 2023
in Berita Utama
0
Tak Lengkapi Berkas, 37 Caleg TMS di Kabupaten Sorong Gugur

Pose bersama disela melaksanakan tugas yang padat menuju Pemilu 2024.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AIMAS – Sebanyak 37 calon legislatif (Caleg) dianggap gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi politik 2024 mendatang. Sebelumnya tercatat ada sebanyak 357 Caleg yang mengajukan dokumen di masa pencermatan DCS. Namun hanya 320 Caleg yang memenuhi syarat (MS), sementara 37 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, S.Hut
mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala hingga membuat beberapa Caleg dianggap TMS dan harus tereliminasi. Misalnya Caleg yang sudah pensiun sebagai PNS namun belum memperbaharui informasi terkait status pekerjaannya di KTP.

Berita Terkait

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
124
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
210
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
95

“Ini menjadi soal karena PNS tidak bisa berpolitik, kecuali ketika dia sudah pensiun atau mengundurkan diri. Jadi ketika PNS sudah pensiun namun data di KTP statusnya masih PNS, dia dianggap tidak memenuhi syarat. KTP-nya harus diperbaharui baru bisa mendaftar sebagai Caleg,” terang Frangki.

ADVERTISEMENT

Kendala lainnya yang juga banyak dialami para Caleg tersebut yakni daftar ganda. Dimana calon yang sama terdaftar pada lebih dari satu Parpol. Namun untuk kendala ini, keputusan akan dikembalikan kepada partai yang dan Caleg yang bersangkutan.

Frengki menyebutkan, pihaknya telah berupaya lebih proaktif mengajak para peserta pemilu dari partai politik agar bisa mencermati dokumen yang kurang untuk dilengkapi. Bahkan hingga beberapa hari sebelum akhir masa pemcermatan DCS, KPU Kabupaten Sorong juga terus menjalin komunikasi terkait hal teknis lainnya yang menjadi kendala para Caleg.

Tentu saja, lanjut Frengki, dalam setiap proses dan tahapan Kami selalu mengharapkan kerjasama dari para Caleg untuk terus aktif berkoordinasi dengan KPU sejak jauh hari.

“Selama ini sering terjadi ketika waktu sudah mepet injury time, baru mereka kejar-kejaran. Padah lebih baik jika hal-hal itu kota antisipasi di awal, sehingga saat terjadi kendala, para Caleg punya lebih banyak waktu untuk menyelesaikannya dengan hasil yang tentunya lebih maksimal,”

Hal tersebut juga sesuai pesan dari komisioner sebelumnya periode 2018-2023 agar KPU selalu mengingatkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan dokumen kelengkapan para Caleg. Dimana komunikasi dan koordinasi tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga secara tidak langsung melalui grup WhatsApp.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam menambahkan, bahwa masa perbaikan dokumen hanya bisa dilaksanakan pada masa pencermatan, terhitung sejak tanggal 6 sampai tanggal 11 Agustus kemarin. Di mana masa pencermatan tersebut merupakan ruang terakhir bagi para Caleg untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.

“Jadi kemarin itu ruang terakhir untuk para Caleg yang belum memenuhi syarat agar segera melakulan perbaikan. Karena setelah lewat tanggal 11 Agustus tidak bisa lagi. Sehingga jika ada Caleg yang gugur karena TMS, maka artinya mereka memang tidak siap mengikuti kontestasi politik dan itu adalah kelalaian mereka sendiri,” imbuhnya.

Kemudian, Abdul Salam berpesan kepada seluruh Caleg yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat terus mematuhi segala aturan yang telah menjadi dasar untuk dilaksanakan para peserta pemilu.

Sesuai jadwal yang dilayangkan KPU RI, saat ini tahapan Pemilu sudah sampai pada tahapan penyusunan dan penetapan DCS. Dimana pada tahapan ini terbagi lagi dalam tiga sub tahapan. Yakni tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada tanggal 12-15 Agustus, penyusunan DCS pada tanggal 16-17 Agustus dan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus. Sementara pengumuman DCS akan dilaksanakan antara tanggal 19-23 Agustus. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Turunkan Angka Stunting, Pemkot Akan Hadirkan Rumah Pemulihan Gizi Kedua

Next Post

Kenang Jasa Pejuang, Tabur Bunga di KRI

Related Posts

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
124
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
210
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
95
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
14
Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong
Berita Utama

Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong

17 Juli 2026
25
David Hehanussa akan “Kuningkan” 1.000 Pemuda Setiap Tahun
Berita Utama

David Hehanussa akan “Kuningkan” 1.000 Pemuda Setiap Tahun

16 Juli 2026
52
Next Post
Kenang Jasa Pejuang, Tabur Bunga di KRI

Kenang Jasa Pejuang, Tabur Bunga di KRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!