AIMAS – Sebanyak 37 calon legislatif (Caleg) dianggap gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi politik 2024 mendatang. Sebelumnya tercatat ada sebanyak 357 Caleg yang mengajukan dokumen di masa pencermatan DCS. Namun hanya 320 Caleg yang memenuhi syarat (MS), sementara 37 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, S.Hut
mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala hingga membuat beberapa Caleg dianggap TMS dan harus tereliminasi. Misalnya Caleg yang sudah pensiun sebagai PNS namun belum memperbaharui informasi terkait status pekerjaannya di KTP.
“Ini menjadi soal karena PNS tidak bisa berpolitik, kecuali ketika dia sudah pensiun atau mengundurkan diri. Jadi ketika PNS sudah pensiun namun data di KTP statusnya masih PNS, dia dianggap tidak memenuhi syarat. KTP-nya harus diperbaharui baru bisa mendaftar sebagai Caleg,” terang Frangki.
Kendala lainnya yang juga banyak dialami para Caleg tersebut yakni daftar ganda. Dimana calon yang sama terdaftar pada lebih dari satu Parpol. Namun untuk kendala ini, keputusan akan dikembalikan kepada partai yang dan Caleg yang bersangkutan.
Frengki menyebutkan, pihaknya telah berupaya lebih proaktif mengajak para peserta pemilu dari partai politik agar bisa mencermati dokumen yang kurang untuk dilengkapi. Bahkan hingga beberapa hari sebelum akhir masa pemcermatan DCS, KPU Kabupaten Sorong juga terus menjalin komunikasi terkait hal teknis lainnya yang menjadi kendala para Caleg.
Tentu saja, lanjut Frengki, dalam setiap proses dan tahapan Kami selalu mengharapkan kerjasama dari para Caleg untuk terus aktif berkoordinasi dengan KPU sejak jauh hari.
“Selama ini sering terjadi ketika waktu sudah mepet injury time, baru mereka kejar-kejaran. Padah lebih baik jika hal-hal itu kota antisipasi di awal, sehingga saat terjadi kendala, para Caleg punya lebih banyak waktu untuk menyelesaikannya dengan hasil yang tentunya lebih maksimal,”
Hal tersebut juga sesuai pesan dari komisioner sebelumnya periode 2018-2023 agar KPU selalu mengingatkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan dokumen kelengkapan para Caleg. Dimana komunikasi dan koordinasi tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga secara tidak langsung melalui grup WhatsApp.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam menambahkan, bahwa masa perbaikan dokumen hanya bisa dilaksanakan pada masa pencermatan, terhitung sejak tanggal 6 sampai tanggal 11 Agustus kemarin. Di mana masa pencermatan tersebut merupakan ruang terakhir bagi para Caleg untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.
“Jadi kemarin itu ruang terakhir untuk para Caleg yang belum memenuhi syarat agar segera melakulan perbaikan. Karena setelah lewat tanggal 11 Agustus tidak bisa lagi. Sehingga jika ada Caleg yang gugur karena TMS, maka artinya mereka memang tidak siap mengikuti kontestasi politik dan itu adalah kelalaian mereka sendiri,” imbuhnya.
Kemudian, Abdul Salam berpesan kepada seluruh Caleg yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat terus mematuhi segala aturan yang telah menjadi dasar untuk dilaksanakan para peserta pemilu.
Sesuai jadwal yang dilayangkan KPU RI, saat ini tahapan Pemilu sudah sampai pada tahapan penyusunan dan penetapan DCS. Dimana pada tahapan ini terbagi lagi dalam tiga sub tahapan. Yakni tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada tanggal 12-15 Agustus, penyusunan DCS pada tanggal 16-17 Agustus dan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus. Sementara pengumuman DCS akan dilaksanakan antara tanggal 19-23 Agustus. (ayu)













