Format NPWP Baru, NIK Sebagai NPWP
SORONG-Awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, seluruh warga negara Indonesia, berkewajiban membayar pajak.
Kasi Pengawasan pada KPP Pratama Sorong, Imron Rosyadi menjelaskan program pemadanan NPWP merupakan program nasional yang diamanatkan oleh UU Administrasi dan Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Dimana, sambung Imron dalam mendukung penyederhanaan identitas kependudukan, maka nomor NPWP saat ini nantinya akan dihapuskan dan menggunakan 1 nomor identitas yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 1 Januari 2024.
“Hal ini, juga merupakan bentuk penyederhanaan administrasi. Sehingga, jika selama ini wajib pajak adalah orang yang mempunyai nomor NPWP sesuai UU PBH wajib pajak adalah warga negara Indonesia,”jelasnya kepada Radar Sorong seraya menambahkan bagi seluruh warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kewajiban subjektif dan objektif otomatis akan menjadi wajib pajak.
Dikatakan Imron, Saat ini KPP Pratama sedang berproses, dimana keseluruhan wajib pajak yang dimiliki KPP Pratama sekitar 170 ribu yang terdaftar dan saat ini tersisa 50an ribu yang belum pemadanan.
“Kami juga gencarkan sosialisasi, selain ke media sosial, juga fokus ke pemberi kerja yang memiliki pekerja banyak, selain itu kami juga mengirim tim ke setiap Pemda guna membuka pos, sehingga paling tidak ASN maupun masyarakat sekitar bisa melakukan Pemadanan,”ujarnya.
Perlu diketahui, tambah Imron dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, otomatis seluruh warga Negara Indonesia wajib membayar pajak sebab pajak merupakan kewajiban Warga Negara, sehingga dengan prinsip keadilan tidak ada warga Negara yang dikecualikan.
Tetapi demi prinsip keadilan juga ada batasan-batasan tertentu, dimana sesuatu penghasilan bisa terhutang pajak. Seperti saat ini, KPP Pratama memiliki nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Jadi selama penghasilan dibawa Rp 4.5 juta per bulan bagi pegawai tidak dikenai pajak juga untuk yang usaha kecil (UMKM) kita ada PP 23, dimana untuk UMKM dengan omset dibawa Rp 500 juta pertahun belum terhutang pajak,”papar Imron.
Imron menuturkan selain pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi setiap WNI, untuk Badan, CV, PT atau sebagainya tetap menggunakan NPWP lama hanya saja ditambahkan angka 0 dibelakang.
Sementara itu, Kasi Pelayanan pada KPP Pratama Sorong, Reza Raditya menambahkan KPP Pratama telah melakukan sosialisasi dengan beberapa cara yakni melalui media sosial, kedua melakukan sosialisasi secara tatap muka pada tempat-tempat yang terdapat wajib pajak dalam jumlah besar.
“Misalnya kita bekerja sama dengan TNI/ Polri atau di instansi pemerintahan. Selain itu juga menyasar perusahaan-perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar seperti Pertamina dan juga kami ke Bank Mandiri dan lain sebagainya,”terangnya.
Menanyakan kepengurusan NIK sebagai NPWP, Reza menuturkan pada dasarnya proses pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi web site DJP Online. Dimana wajib pajak hanya perlu menyelaraskan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir serta nomor NIK.
“Jika keempat parameter data telah sesuai, maka proses validasi telah selesai, itu sangat mudah,”pungkasnya.(juh)












