SORONG – Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama (PA) Sorong menggelar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah pada Senin (27/3).
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIT tersebut dihadiri oleh ketua, panitera, jurusita serta tenaga administrasi. Hadir juga dalam sidang isbat tersebut Kepala KUA Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Distrik Salawati serta pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan sidang keliling Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan/buku nikah.
Selain itu, acara ini juga mendapat dukungan dari Kepala KUA Distrik Salawati, Kabupaten Sorong Abdul Syahab, S.Ag. serta Ketua Badan Kontak Majelis Taklim.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Distrik Salawati Kabupaten Sorong menyampaikan pentingnya memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya sebuah pernikahan.
“Dengan adanya buku nikah, pasangan suami istri akan mendapatkan perlindungan hukum serta memudahkan mereka dalam hal administrasi,” kata Abdul Syahab.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.HI, MH. juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan isbat nikah untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“Dengan isbat nikah, pasangan suami istri dapat memiliki bukti hukum yang sah mengenai pernikahan mereka berupa buku nikah yang nantinya sebagai pintu utama untuk mendapatkan dokumen kependudukan lainnya, serta syarat bagi anak-anak agar dapat bersekolah dengan baik dan tidak terkendala dengan dokumen-dokumen persyaratan yang berlaku,” terangnya.
Dalam kesempatan ini juga Ketua PA Sorong menyampaikan komitmen PA Sorong dalam menjalankan atau membentuk aparatur yang berintegritas dan anti korupsi. Dirinya menekankan bahwa seluruh aparatur PA Sorong dari pimpinan hingga PPNPN semuanya sudah komitmen tidak menerima gratifikasi dan tidak korupsi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Distrik Salawati berjalan dengan tertib dan lancar. Pasangan suami istri yang hadir merasa senang dan bersyukur karena telah memperoleh buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan mereka.(*/akh)












