SORONG– Permohonan Sita persamaan atas 3 aset tanah yang didirikan bangunan The Luxio Hotel dan New AS Karaoke yang dimohonkan Tim Kuasa Hukum Andre Susilo dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong saat sidang yang digelar pada Senin (21/3).
Tim Kuas Hukum Andre Susilo, Raymond R Morintoh, SH menjelaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan sita persamaan yang dimohonkan oleh kliennya. Dan, dikabulkan sita persamaan tersebut juga disaksikan oleh pihak BRI Manokwari dan KPKNL saat menghadiri sidang wanprestasi tersebut.
Ditambahkan, Benryi Napitupulu SH, usai dikabulkan permohonan sita persamaan, maka sesuai pasal 231 Ayat (1) KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja melepas barang yang telah disita menurut peraturan UU atau melepaskan dari simpanan atas perintah hukum, atau menyembunyikan barang itu, sedang diketahuinya, bahwa barang itu dilepaskan dari sitaan atau simpanan itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
” Ini dimaksudkan agar barang sitaan tersebut tidak dipindah tangankan ke siapapun mengingat ada ancaman pidananya,”ucap Benry.
Benry berharap usai dikabulkan sita persamaan, hari Rabu (23/3) Pengadilan Negeri Sorong sudah bisa memasang papan nama di obyek yang saat ini menjadi sengketa dipersidangan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Andre Susilo meminta kepada BRI Cabang Manokwari dan KPKNL untuk tidak melelang tiga aset milik Andre Susila mengingat masih sengketa di PN Sorong.
Tiga aset milik Andre Susilo yang rencananya akan di lelang, antara lain tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat SHGB 1800 dengan luas 600 meter persegi, SHGB nomor 1799 dengan luasan 2.0000 meter persegi dan SHGB nomor 1798 dengan luasan 1.247 meter persegi.
Tiga aset tersebut berada di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Benry Napitupulu menambahkan, tiga aset, yang didalamnya termasuk bangunan AS Karaoke dan Hotel Luxio, statusnya masih milik kliennya dan berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang bergulir di PN Sorong.(juh)