AIMAS – Satresnarkoba Polres Sorong kembali melaksanakan razia minuman keras di beberapa lokasi, Selasa (1/2) malam. Kegiatan razia dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sorong.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong Iptu Laurensius Madya Wayne, S.TK. Kasat Reskrim mengatakan, kagiatan razia menyasar beberapa target.
“Sasaran razia yaitu orang yang membawa dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kemudian orang mabuk, serta barang-barang berbahaya yang mungkin dibawa oleh yang bersangkutan,” ujar Iptu Laurens.
Hasil razia yang didapatkan anggota juga cukup mencengangkan. Petugas mendapati beberapa barang bukti miras, baik miras lokal (milo) maupun miras berlabel yang dikumpulkan dari beberapa lokasi yang menjadi target razia.
“Yang disasar salah satunya adalah pedagang miras (Pengecer). Kami telah mengunjungi beberapa lokasi pengecer miras di Jalan Durian, Jalan Pisang, Jalur B Aimas, 2 lokasi di Jalan Gambas Aimas, dan di Jalan Terong. Dari 7 lokasi tersebut, ada beberapa jenis miras yang kami temukan antara lain Milo jenis CT, miras jenis Anggur Merah dan Gold, Wiski, Mension serta Vodka,” beber Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin. Sehingga pihaknya perlu mengambil tindakan sebagai tanda peringatan.
“Kami telah melakukan penyitaan BB, membuat Surat Tanda Penyitaan (STP), serta melakukan interogasi terkait asal usul barang tersebut. Saat ini yang bersangkutan juga kami beri peringatan dan mereka tercatat sebagai wajib lapor guna keperluan penyelidikan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, razia akan dilaksanakan secara rutin guna mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan oleh miras. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan situasi di wilayah Kabupaten Sorong tetap aman dan kondusif. (ayu)