MANOKWARI – Kejadian tak mengenakkan terjadi pada salah siswi SMA di Manokwari yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat 8 pria seumurannya.
Kedelapan pria tersebut melakukan persetubuhan dan pencabulan secara bergilir di rumah teman korban pada 6 Desember 2022.
Korban baru melakukan pelaporan ke Polresta Manokwari pada 8 Februari 2023 seusai kabar tersebut viral di sekolah korban.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, melalui Kanit PPA, Ipda Deviaryanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban beserta para terduga pelaku.
“Kita sudah melakukan pemanggilan ke 8 terduga pelaku dan sudah ada penetapan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (1/3).
Ia mengungkapkan dari delapan orang tersangka tersebut, empat diantaranya masih di bawah umur.
“Dari delapan tersangka, dua diantaranya merupakan teman sekolah korban,” ungkapnya.
Kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut berawal ketikan siswi SMA menerima ajakan dari salah satu temannya yang menjadi tersangka untuk main di rumahnya.
“Setelah menerima ajakan tersebut, ternyata di rumah teman korban sudah ada 11 orang remaja pria,” kata Kanit PPA.
Ia menuturkan sesampai di rumah teman korban, siswi SMA tersebut diajak mengkonsumsi minuman keras.
“Korban sempat menolak ajakan konsumsi miras, namun akhirnya korban mau menerima ajakan tersebut usai mendapat paksaan,” tuturnya.
Usai konsumsi miras, lanjut Kanit PPA siswi SMA tersebut disetubuhi dan dicabuli secara bergilir oleh 8 remaja pria.
“Modusnya ajakan main di rumah tersangka,” ucapnya.
Ia menuturkan korban masih berstatus siswi SMA di Manokwari kelas X.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 Undang-Undang No. 3 5 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. (bw)












