SORONG – Memastikan penerapan Aplikasi Pedulilindungi di hotel dan pusat perbelanjaan, Satgas Covid-19 Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak (Sidak) atau pengawasan dengan tim gabungan sekitar pukul 17:00 WIT, Senin (17/1).
Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong, personel Polres Sorong Kota dan Satpol PP, melakukan pengawasan penerapan aplikasi Pedulilindungi guna memastikan bahwa penerapan aplikasi Pedulilindungi sesuai Surat Edaran Wali Kota Sorong bahwa pengunjung harus melakukan scan barcode vaksin ketika memasuki hotel dan pusat perbelanjaan.
Namun, di beberapa hotel dan pusat perbelanjaan masih kurang maksimal untuk penerapan aplikasi Pedulilindungi. Hal ini terpantau Radar Sorong ketika mengikuti sidak, dimana ketika Satgas Covid-19 Kota Sorong sebelum tiba di hotel dan pusat perbelanjaan terlihat bahwa pengunjung hotel dan pengunjung pusat perbelanjaan masih dengan bebas masuk tanpa melakukan scan barcode Pedulilindungi.

Sementara di pintu masuk dan keluar hotel dan pusat perbelanjaan telah tersedia papan scan barcode Pedulilindungi.
Akibatnya Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong secara tegas memberikan teguran lisan kepada pengelola hotel dan pusat perbelanjaan untuk kedepannya bisa memperketat penerapan aplikasi Pedulilindungi bagi pengunjung mereka.
Pengawasan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dilakukan di beberapa titik di Kota Sorong diantaranya, Hotel Vega, Mega Mal, Supermarket Papua (Jupiter), Saga, Ramayana dan SwissbelHotel.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone, kepada awak media mengatakan bahwa sidak atau pengawasan ini merupakan kerja sama Satgas Covid-19 dan Polres Sorong Kota, dalam rangka untuk penerapan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di hotel dan pusat perbelanjaan di Kota Sorong.
“Kita lakukan pengawasan ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan, lebih kepada melihat apakah penggunaan aplikasi Pedulilindungi yang menjadi salah satu persyaratan bagi warga yang hendak masuk berbelanja atau melakukan aktivitas itu digunakan dengan baik atau tidak,” katanya.
Kali ini pihaknya baru sebatas melakukan pengawasan terkait penerapan aplikasi Pedulilindungi di beberapa hotel dan pusat perbelanjaan.
“Saat ini kami baru sebatas melakukan pengawasan. Sebenarnya ada dampak jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, mulai dari teguran lisan sampai penutupan tempat usaha,” ujarnya.
Herlin menambahkan, bahwa pihaknya harus rutin mensosialisasikan tentang pentingnya vaksinasi kepada masyarakat. Kemudian dari vaksinasi itu, mereka akan mendapatkan sertifikat dan sertifikat itulah yang kemudian digunakan menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan aktivitas di mana saja.
“Kita sebenarnya hanya perlu sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan penerapan aplikasi pedulilindungi. Kalaupun ada beberapa kendala yang dihadapi, saya rasa ini masih baru pemberlakuannya dan kami masih bisa mentolerir,” ungkapnya.
“Tapi saya harap kerja sama ini bukan hanya pemilik tempat usaha, tapi juga masyarakat untuk bisa membantu Satgas Covid-19 dalam penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu Pengunjung Mega Mall, Asma mengaku terkejut ketika hendak membeli perlengkapan kantor.
“Saya keget, tiba-tiba kenapa banyak orang antre. Baru ada petugas, ternyata pakai kartu vaksin. Baru saya tidak download aplikasi Pedulilindungi. Jadi pakai kartu saja, baru mereka minta KTP lagi. Saya baru masuk Mega lagi ini, su berbulan-bulan saya tra masuk. Cari obeng saja tiba-tiba dapat sidak, jadi tidak tahu kalau ada pakai scan barcode,” jelasnya.(zia)








