• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 21 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Setubuhi Bocah di Bawah Umur Divonis 5 Tahun

by admin
7 Juli 2022
in Lainnnya
0
Setubuhi Bocah di Bawah Umur Divonis 5 Tahun

Terdakwa SJJ saat berada di Pengadilan Negeri Sorong ketika akan Disidang. JUHRA/RADAR SORONG

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG-Terdakwa kasus perlindungan anak di bawah umur, SJT dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bapthista , SH.

Pada sidang sebelumnya di tuntut 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar pada sidang 21 Juni lalu. SJT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

25 September 2026
33

kakdbfbs

10 September 2026
8

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
12

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Gleen Djamanmona menyatakan menerima vonis tersebut.

Diketahui terdakwa SJT melakukan persetubuhan terhadap DCAL yang diketahui masih di bawah umur. Persetubuhan tersebut di lakukan terdakwa sejak bulan Desember 2021 hingga hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIT di salah satu penginapan di Rufei.

Dimana, berawal ketika korban yang merupakan tetangga terdakwa meminta pertemanan melalui media sosial pada bulan Nopember 2021 lalu berlanjut hingga hubungan intim layaknya suami istri.

Pada bulan Desember 2021 terdakwa mengajak korban ke sebuah penginapan lalu terdakwa yang sudah mengonsumsi minuman keras saat berada di dalam penginapan mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan intim. Awalnya korban menolak, namun karena rayuan terdakwa dengan mengatakan “saya akan bertanggung jawab” korban akhirnya mau berhubungan intim.

Hubungan intim layaknya suami istri kembali di lakukan terdakwa bersama korban di bulan Januari sebanyak dua kali di penginapan yang sama. Tidak cukup sampai di situ, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim keempat kalinya hingga terdakwa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesepakatan RT 001/RW 003 Remsel dan Pelaku Usaha Dibatalkan

Next Post

Pemkot Serahkan Materi Pertanggungjawaban TA 2021

Related Posts

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan
Lainnnya

PT Pelindo Regional 4 Sorong Perkuat Sinergi Stakeholder Dukung Pengembangan Pelabuhan

25 September 2026
33
Lainnnya

kakdbfbs

10 September 2026
8
Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
12
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
74
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
12
Next Post
Pemkot Serahkan Materi Pertanggungjawaban TA 2021

Pemkot Serahkan Materi Pertanggungjawaban TA 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

20 Oktober 2026
iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

20 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!