SORONG – Kepala Distrik Sorong Manoi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Saber Pungli Kota Sorong, Pieter Jefri Baru,S.STP kepada Radar Sorong, Selasa (5/7) mengatakan bahwa ia telah menerima surat dari RT. 001 / RW. 003 Kelurahan Remu Selatan (Remsel) yang berindikasi Pungutan Liar (pungli).
Isi surat yakni dengan hormat, sehubungan dengan hasil Pertemuan/Rapat bersama RT. 001 / RW. 003 dan Pelaku Usaha pada Hari/ Tanggal 23 Juni 2022 kami selaku pengurus RT.001/RW.003 bermaksud menyampaikan hasil rapat/pertemuan tersebut.
Peserta rapat yaitu pelaku usaha – usaha. Pimpinan rapat adalah Ketua RT.001/RW 003. Agenda Rapat yakni terkait keamanan dan kebersihan. Kemudian terkait pendataan penduduk baru/lama. Serta iuran kebersihan dan keamanan.
Yang mana, hasil kesepakatan rapat bahwa telah disepakati bersama iuran keamanan dan kebersihan bagi kios, warung, reklame dan bengkel sebesar Rp5.000 per hari setorannya sekali per minggu Rp35.000.
Hal ini telah disepakati bersama iuran keamanan dan kebersihan bagi ruko sebesar Rp10.000 per hari, setorannya sekali per minggu Rp70.000. Kemudian, Akan dilakukan penempatan tong-tong sampah pada titik-titik tempat pelaku usaha.

Keamanan menjadi prioritas utama, terpantau, terkontrol untuk amannya pelaku usaha pada lingkungan RT.001/RW. 003. Serta Penduduk pendatang baru/lama baik rumah sewa, kos-kosan wajib melapor 1 x 24 jam RT.001/RW.003.
Berdasarkan isi surat tersebut, maka Kepala Distrik Sorong Manoi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Saber Pungli Kota Sorong, Pieter Jefri Baru,S.STP kepada Radar Sorong, menegaskan langsung mengadakan rapat bersama lurah Remu Selatan, Warga dan Pelaku Usaha untuk menindaklanjuti Rapat bersama RT001 / RW 003 Kelurahan Remu Selatan.
“Itu di wilayahnya dekat pasar Remu di dekat Sekolah putar kembali Terminal belokan Puskesmas Remu dan penjahit bandung. Kemudian Saya batalkan mereka punya kesepakatan hasil rapat. Karena pak RT itu membuat surat pertemuan juga menggunakan Kop RT dan Kop Pemerintah dan tembusan lurah dan distrik tanpa sepengetahuan kita,” ungkapnya.
“Mereka kemudian melakukan rapat atau mengumpul pelaku usaha dan membuat kesepakatan terkait uang keamanan dan uang kebersihan. Ruko itu Rp70 ribu per Minggu. Nah, hasil rapatnya, mereka tuangkan dalam surat dan menyerahkan kepada saya untuk persetujuan tetapi saya batalkan,” sambungnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Distrik Sorong Manoi maupun Satgas Saber Pungli Kota Sorong masih melakukan langkah persuasif.
“Saya masih persuasif. Karena kebetulan mereka baru sepakati tapi belum eksekusi. Jadi saya langsung membatalkan dan menjelaskan mengapa dibatalkan karena ada poin-poin yang berkaitan dengan pungli. Karena berbicara keamanan kan sudah ada pihak kepolisian. Kalau iuran kebersihan itu kan ada retribusi yang tugasnya dinas terkait. Sebenarnya mereka tidak tahu kalau itu indikasi Pungli. Sementara poin yang berkaitan dengan tamu harus melaporkan itu wajib dan pendataan kembali penduduk,” jelasnya.
“Jadi perintah dari pak ketua Satgas Saber Pungli Kota Sorong, kita utamakan tindakan pencegahan daripada penindakan. Jadi kita lakukan sosialisasi. Tapi kalau mekanisme sosialisasi pencegahan tidak bisa dilaksanakan, maka kita masuk dalam penindakan,” katanya lagi.
Ia mengimbau kepada RT/RW serta kelurahan harus melakukan koordinasi, sebelum melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan bersama warga.
“Niat kita baik sebenarnya, tapi jangan sampai niat baik kita salah artikan atau disalahgunakan,” pungkasnya.(zia)














