• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 2 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sekolah Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Beberkan Kronologi Kasus Siswa MKA

by REDAKSI
16 Januari 2026
in Papua Barat Daya
0
Sekolah Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Beberkan Kronologi Kasus Siswa MKA
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Sekolah Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menyampaikan pernyataan resmi sekaligus klarifikasi terkait pengunduran diri peserta didik berinisial MKA. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Budi Santoso menegaskan, terkait persoalan salah satu siswa dengan inisial MKA, pihak sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan maupun secara sepihak menyatakan siswa mengundurkan diri.

Berita Terkait

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
5
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
8
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
37

“Perlu kami tegaskan, sekolah tidak pernah dan tidak mungkin menutup akses pendidikan kepada siswa. Fakta yang terjadi justru adalah kelalaian orang tua MKA dalam memenuhi kewajiban administratif sebagai wali,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Sehubungan dengan persoalan salah satu siswa inisial MKA, kata Budi, siswa tersebut tidak dihadirkan dalam proses pembelajaran maupun ujian sekolah tanpa disertai surat resmi yang sah. Padahal, sekolah telah menjalankan mekanisme berjenjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 209 serta Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022.

Budi menjelaskan, pihak sekolah juga telah mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi kepada orang tua siswa MKA serta memberikan toleransi waktu yang wajar, agar peserta didik tetap dapat mengikuti ujian susulan. Seluruh langkah tersebut, kata dia, merupakan wujud kepedulian dan itikad baik sekolah dalam menjamin hak pendidikan siswa.

“Sekolah tidak pernah serta-merta menganggap siswa (MKA) mengundurkan diri. Kami justru aktif melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang komunikasi dan menunggu hingga hari pengambilan rapor. Namun tidak ditemukan itikad baik dari pihak orang tua hingga tahun ajaran baru hampir dimulai,” jelasnya.

Pihak sekolah, sambungnya, tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. Namun di sisi lain, sekolah juga memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menegakkan disiplin, ketertiban, serta asas keadilan bagi seluruh peserta didik.

“Apabila satu siswa dibiarkan mengabaikan aturan tanpa konsekuensi, maka sekolah tidak dapat mempertahankan budaya disiplin dan keadilan bagi siswa lainnya yang telah mematuhi ketentuan,” tegas Budi.

Terkait alasan ketidakhadiran siswa MKA dalam pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT), Budi mengatakan bahwa sekolah tidak pernah menerima surat keterangan sakit yang sah dan secara medis menyatakan bahwa peserta didik tidak dapat mengikuti pembelajaran dalam periode 14 Mei hingga 14 Juni 2025.

Berdasarkan data yang diterima sekolah, siswa hanya tercatat menjalani perawatan rawat jalan selama satu hari, yakni pada 22 Mei 2025.

Selain itu, pihak sekolah mengungkapkan bahwa ketidakhadiran siswa (MKA) bukanlah kejadian insidental, melainkan telah menjadi pola berulang pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana selama Tahun Pembelajaran 2024–2025, siswa (MKA) tercatat tidak hadir selama 50 hari sekolah, atau sekitar 20 persen dari total hari efektif belajar.

Sebagai perbandingan, pada Tahun Pembelajaran 2023–2024 siswa tidak hadir selama 41 hari, sedangkan pada Tahun Pembelajaran 2022–2023 total ketidakhadiran mencapai 42 hari.“Atas dasar data dan fakta tersebut, seluruh kebijakan sekolah diambil dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban orang tua dan peserta didik,” pungkas Budi Santoso.

Budi mengatakan bahwa Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong menyatakan tetap terbuka untuk mendampingi dan mendukung peserta didik, namun menegaskan bahwa peran aktif dan tanggung jawab orang tua merupakan bagian penting yang tidak dapat digantikan oleh sekolah.

Sementara itu, Dirkrimum Polda PBD, Kombespol Junov Siregar menyampaikan bahwa laporan dari salah satu orang tua siswa MKA telah diterima secara resmi dan dicatat sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan langkah awal dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta pihak-pihak terkait.

Junov juga menegaskan telah menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan telah dihentikan. Karena belum ditemukan peristiwa pidana. Apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikannya. Maka penyelidikan perkara tersebut akan dilanjutkan,” katanya.(*/zia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT
Previous Post

Apresiasi Loyalitas Pelanggan Setia, IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025

Next Post

Hashim Djojohadikusumo Minta Penggunaan Dana Otsus Harus Transparan

Related Posts

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi
Papua Barat Daya

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
5
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Papua Barat Daya

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
8
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat
Papua Barat Daya

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
37
FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP
Papua Barat Daya

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
214
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Papua Barat Daya

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda PBD: Polantas Harus Hadir dan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

22 September 2026
32
Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah
Papua Barat Daya

Pererat Silaturahmi, HIKLAL Kota Sorong Gelar Maulid Nabi 1448 Hijriyah

13 September 2026
116
Next Post
Hashim Djojohadikusumo Minta Penggunaan Dana Otsus Harus Transparan

Hashim Djojohadikusumo Minta Penggunaan Dana Otsus Harus Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

TB Anak di Papua Barat Daya Jadi Perhatian, Pemprov PBD dan UNICEF Perkuat Penanganan Eliminasi

1 Oktober 2026
Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!