Diharapkan Aset Kembali Sebelum Jabatan Walkot Usai
SORONG – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar aset yang menjadi milik Pemerintah Kota Sorong segera kembali ke Pemkot, karena saat ini masih ada beberapa aset yang ada di pihak ketiga. Kendati sudah dipasangi Papan Plang oleh KPK.
Hal tersebut dikatakan Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria ketika ditemui di Kantor Wali Kota Sorong usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi bersama Pemerintah Kota Sorong di Gedung LJ, Senin (7/3)
“Aset ini masalah warisan masa lalu. Masalah panjang yang belum terselesaikan. Yang penting bagi kita mendorong dan ada progres. Pemda menandai haknya yaitu ada plang. Kemudian kita mencari solusi, jalan terbaik. Kita kembali ke aturan yang ada. Kalau tidak bisa, maka melibatkan aspek hukum jadi ada Jaksa yang akan turun. Jadi kita bertahap. Sehingga masalah aset tidak tarik-menarik. Semua sedang dalam proses,” katanya.
“Kami berharap sebelum pak wali turun agar semua aset sudah kembali ke Pemerintah Kota Sorong,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan di BPK Provinsi Papua Barat, Muhammad Abidin, SE, Ak.,CA, CSFA mengatakan, pihaknya terkait aset, BPK melihat dari sisi laporan keuangan.
“Artinya bagaimana kewajaran dari keuangan itu sendiri. Salah satunya kendaraan dinas itu katanya sudah ada usaha pengembalian. Kalau kita hanya melihat dari laporan keuangan kewajaran sepanjang tidak matrelialitas karena semua pengaruh pada opini,” ungkapnya.
Sementara itu, dikatakan Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM, aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga diantaranya Ramayana, Siloam, Swiss-Belhotel.
“KPK sudah tanya tapi bukan saya yang hibahkan, karena itu dari kabupaten induk yang menghibahkan. Saya sebagai daerah pemekaran, karena aturan menghendaki hanya diserahkan ya begitu,” katanya.
Selama ini, lanjutnya bahwa Ia tidak mengetahui apakah pajak yang dibayarkan, salah satunya Ramayana masuk ke Pemerintah Kota Sorong. “Saya belum tahu bayar per bulan atau per tahun. Tapi pasti ada hak yang diberikan kepada Pemerintah Kota Sorong. Tapi apakah jalan atau tidak itu,” ujarnya.
Menurutnya, Aset lainnya seperti rumah dinas, rumah jabatan sekda, wisma DPR, kediaman sudah dipasangi papan plang oleh KPK.
“Saya sebagai pegawai dari kabupaten Sorong jadi saya tahu. KPK datang memegang aturan, jadi apa yang mereka lakukan (tupoksi) ya kita berdiam diri saja. Sekarang saya sudah tidak bisa ikut campur tangan. Karena persoalan dikembalikan kepada KPK, aturan bagaimana baik sesuai regulasi dan undang-undang yang ada,” pungkasnya.(zia)