
SORONG- Pelaksanaan pemungutan suara di 30 distrik di Kabupaten Sorong pada 14 Februari secara umum berjalan lancar. Namun satu masalah terjadi di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas Kabupaten Sorong yang berpotensi untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa mengungkapkan, ada satu temuan yang didapatkan dimana di TPS 05 di Kelurahan Mariat Pantai, indikasinya pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 menggunakan undangan orang lain.
Kejadian inipun dilaporkan oleh warga yang tidak bisa mencoblos karena undangannya sudah dipakai orang lain. Saat warga bersangkutan datang membawa e-KTP, setelah dicocokkan nama du DPT dengan nama pemilik e-KTP trnyata nama bersangkutan sudah mencoblos.
Padahal warga bersangkutan belum mencoblos, undangannya dipakai orang lain. “Ada sekitar 8 orang itu, yang datang melapor dan itu terbukti. Jadi dia sendri menyampaikan, dia tidak dapat undangan atau surat pemberitahuan, karena dia merasa warga di situ maka dia pun datang dengan menggunakan e-KTP. Tapi ketika dia datang, ternyata dicocokkan nama dengan KTPnya ternyata sudah terpakai , sudah ada yang coblos. Itu yang menjadi temuan kami,”tutur Agustinus Naa.
Dari temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Naa, memenihi syarat untuk dilakukan PSU. “ Syarat PSU adalah orang yang tidak memiliki e-KTP,orang yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi dia mencoblos,. Satu saja terjadi itu bisa PSU, apalagi sampai 8 orang,”ujar Agus Naa.
Dari kejadian tersebut, Agus Naa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat setempat karena masyarakat juga menanyakan, apa bisa menjamin mereka. “ Warga menginginkan harus menggunakan hak pilihnya, kenapa hak pilih mereka digunakan orang lain. Dan ini memang sudah ada laporan dari masyarakat ,”ujarnya.
Adapun ketentuan melaksanakan PSU batasnya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Soal hasil di TPS 05, siapa yang menang, Agustinus Naa mengatakan, Bawasalu tidak melihat hasilnya. “Kita hanya melihat potensi pelanggarannya,”imbuhnya.
Terkait dengan distribusi logistik Pemilu ke kampung-kampung seperti di Botain,Sunook meski dihadapkan dengan kendala teknis, namun logistik bisa sampai hingg hari H pemilu, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut Agustinus Naa yang ditanya soa potensi kecurangan dengan memanfaatkan suarat suara lebih, dikatakan, kemungkinannya kecil karena mulai penghitungan suara selanjutnya direkapitulasi akan terpantau dalam e-Rekap. Agar tidak disalahgunakan, surat suara sisa itu semestinya langsung disilang
Ia pun mengatakan, pihaknya sudah minta kepada KPPS maupun panwas distrik, agar surat suara yang sisa itu disilang dengan spidol.
“Surat suara yang lebih itu disilang karena nanti dalam rekapitulasi itu akan terhitung juga surat suara tidak terpakai berapa, surat suara terpakai berapa, surat suara rusak berapa. Nanti akan disingkronkan dengan data pemilih . Jadi itu tidak bisa main-main, kalau mau hilangkan satu tetap terbaca,”jelas Agustinus Naa.
Yang pasti dikatakan, potensi kecurangan dengan menggunakan surat suara lebih itu kecil. Hal ini karena ketika sudah masuk dalam e-rekap, dalam perjalanan dari TPS ke PPS sampai ke distrik dan kabupaten, provinsi sampai di KPU RI itu akan terpantau
“Jadi kalau ada perubahan akan ketahuan, di TPS sekian , ini kok sekian kenapa berubah,”tandasnya. Dari rangkaian tahapan panjang Pemilu 2024, sebagai penyelenggara Pemilu, Agustinus Naa berharap hasil Pemilu dapat diterima dengan legowo, kalaupun ada yang tidak puas dan akan mengadukan ke Bawaslu , pihaknya sudah siap menerima pengaduan masyarakat. (ros)