SORONG-Penasehat Hukum BT, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sorong memanggil Komisaris PT FM berinisial SW untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kepada media, PH BT Cosmas Refra, SH menjelaskan bahwa, Kliennya yakni BT memang berstatus sebagai Direktur PT FM, akan tetapi status direktur hanya di atas kertas semata. Sementara, yang lebih banyak berperan dari sisi pekerjaan, management keuangan, hingga dari sisi pembayaran bukan kewenangan direktur, tetapi komisaris.
“Untuk itu, kami akan menyurat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Sorong, agar Komisaris PT FM yakni SW juga dimintai pertanggungjawaban. Kami mengharapkan agar Kejari Sorong juga proposional, bagaimana tanggung jawab direktur dan bagaimana tanggung jawab komisaris,”jelasnya, Senin (20/12).
Oleh karena itu, terkait kapan akan dilayangkan surat permohonan tersebut, Cosmas masih menunggu setelah pemeriksaan terhadap kliennya usai.”Tapi, dalam waktu dekat saya akan layangkan surat resmi permohonan agar SW juga turut diperiksa sebagai saksi,”paparnya.
Diakui Cosmas, sebelum BT diangkat sebagai direktur, posisi tersebut dijabat oleh HW. Oleh karena itu, sambung Cosmas ia masih fokus terhadap fakta-fakta di lapangan, dimana tidak hanya direktur yang dimintai pertanggungjawaban tetapi komisaris juga.
“Kalau bicara fakta lapangan akan kami buktikan bahwa kline kami hanya direktur di atas kertas dan menjalankan perintah komisaris dalam segala aspek. Sehingga, ketika uang masuk ke PT FM dan selanjutnya geser ke komisaris,”ungkapnya.
Cosmas mengatakan, kliennya kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait dengan permasalahan tersebut. Dan, Senin (20/12) merupakan pemeriksaan kedua kalinya, yang lebih mendalami masing-masing peran di PT FM. PT FM yang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Kemudian ada kerugian Negara yang timbul akibat pekerjaa tersebut. BT sendiri yang bertanggungjawab, tetapi saya mau tegaskan BT adalah direktur di atas kertas,”tegasnya.
Menanyakan kondisi BT, Cosmas mengungkapkan kliennya dalam kondisi sehat dan mengikuti pemeriksaan dengan baik. Bahkan, Cosmas menyarankan agar klinenya terbuka dalam pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH menjelaskan, kemungkinan bisa lebih dari 2 saksi yang akan diperiksa. Sementara tersangka BT ini adalah orang yang memahami, sebab BT merupakan salah satu Direktur Perusahaan FFM sehingga ketika dibicarakan masalah internal, maka banyak yang perlu diklarifikasi..
“Kami akan agendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi salah satunya SW, namun saat ini kami masih berproses karena ada beberapa dokumen yang kami butuhkan dan beberapa keterangan dari BT,” tandasnya. (juh)