
SORONG- Setelah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani , Kamis (17/11), kini perhatian mulai tertuju kepada “siapa penjabat Gubernur Papua Barat Daya?”.
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia dalam bincang-bincangnya dengan Koran ini via ponsel mengatakan, sesuai UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otsus , bahwa paling lama 6 bulan.

setelah disahkan, sekitar bulan Maret atau April, sudah ada Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Untuk menentukan Pj Gubernur PBD, ditegaskan Rico Sia, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri. “Kriterianya boleh juga kita usulkan, tapi biarlah itu merupakan kewenangan dari Kemendagri untuk menentukan siapa orangnya,”ujar Rico Sia.
Menanyakan apakah sudah ada “bisik-bisik” siapa yang akan diutus oleh Kemendagri untuk memimpin Provinsi ke 38 ini hingga selesai Pemilu 2024 mendatang, menurut Rico Sia, sampai saat ini belum ada. “Kita baru sampai pada titik perjuangan yang luar biasa panjangnya. Untuk Pj Gubernur Papua Barat Daya biarlah Kemendagri yang tentukan,”tandsa Rico Sia, legislator dari Partai Nasdem.
Terkait dengan Undang-Undang pembentukan Provinsi PBD, menurut Rico Sia, tidak terlalu lama waktunya. Sebab yang jadi dasar adalah Undang-Undang Otsus yang sama dengan di Papua, Papua Barat. “Tinggal diimplementasikan saja dengan yang sudah ada. Jadi tidak terlalu lama Undang-Undangnya sudah ada,”tandas Rico Sia
Bahwa pengesahan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan 17 November, hal ini agar tahapan-tahapan pemilu 2024 tidak terganggu. “KPU dan Bawaslu Provinsi harus segera dibentuk, setelah ada UU. Tapi tidak terlalu sulit karena untuk provinsi saja,”ujar Rico Sia.
Seperti dikatakan oleh Mendagri Tito Karnavian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perppu) Pemilu akan segera disahkan agar tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU tidak tergangu. Setelah Perppu dikeluarkan akan dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,
Untuk Pilkada 2024, Rico Sia yang ditanya apakah nantinya akan mempengaruhi Dapil di Kota dan Kabupaten , dikatakan fokus pada provinsi saja. “Tapi nanti kalau ada Perda di masing-masing kota/kabupaten, siapa tahu ada tambahan wilayah,”tandas Rico Sia.
Dalam pengesahan RUU Papua Barat Daya jadi Undang-Undang, sesaat sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Sidang Paripurna, Rico Sia minta diberikan kesempatan berbicara menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian atas disahkannya RUU pembentukan Provinsi PBD menjadi Undang-Undang, dan meminta kepada Mendagri untuk terus memberikan bimbingan sehingga Provinsi PBD bisa menjadi salah satu provinsi dengan daerah bawahan (Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Kabupaten Tambrauw ) benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat di Papua Barat Daya.
Sementara itu terkait dengan letak ibu kota, dikatakan Rico Sia, sesuai dengan draft yang diajukan, ibukota Provinsi Papua Barat Daya tetap di Kota Sorong. Jika kemudian dianggap sudah tidak relefan, tentunya pusat ibu kota bisa dipindahkan seperti halnya pusat ibu kota negara RI yang akan dipindahkan dari Jakata ke Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Disahkannya Provinsi Papua Barat Daya jadi Provinsi ke 38 disambut gembira oleh para pejabat dan perwakilan masyarakat Papua Barat Daya yang menyaksikan secara langsung jalannya Sidang Paripurna di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Kamis, 17/22) medsos. Selain Ketua Tim Percepatan PBD, Drs Ec Lambert Jitmau, MM beserta isteri Petronela Kambua, S.Pd M.Pdi, juga hadir mantan Bupati Maybrat, Dr Bernard Sagrim, MM, Bupati Sorsel Drs Syamsudin Anggiluli, Drs Yosafat Kambu,M.Si dan sejmlah pejabat lainnya.
Setelah Provinsi PBD disahkan, suasana di Kota dan Kabupaten Sorong biasa-biasa saja. Masyarakat banyak yang tidak tahu kalau Kamis, 17 November ada pengesahan PBD di DPR RI. “Benar ka, sudah ketuk palu, berarti kita pisah dengan Manokwari ya (maksudnya Papua Barat),”tanya Hasan, yang ditemui di tempat jualan kelapa muda di “Tembok Berlin” Kampung Baru.
Arus lalu lintas di pusat jalan utama Kota Sorong berajalan normal. Sementara di beberapa sudut ruas jalan utama, sejumlah anak-anak muda sibuk mengecat tembok meridien jalan sehingga tampak lebih cantik. Selain itu kesibukan lainnya terpantau adanya pemangkasan pohon-pohon lebat yang ada di pinggir jalan. Selain itu terpantau pula senjumlah pekerja melaksanakan pelebaran jalan di sepanjang Km 17. Suasana jadi provinsi baru mulai terasa.
Sementara di sepanjang jalan Kota Baru Aimas Kabupaten Sorong tampak semakin cantik dengan hiasan yang digantung bercorak tifa, Burung Cenderawasih dan lainnya. Masyarakat di Kabupaten Sorong pun banyak yang tidak tahu kalau RUU PBD sudah disahkan jadi Undang-Undang.
“Semoga Provinsi Papua Barat Daya bisa lebih mensejahterakan masyarakat. Itu saja yang kami harapkan,”ujar Rita, warga Aimas. “Papua Barat Daya disahkan, semoga pemerintah lihat kita yang jualan kelapa muda di Tembok ini ka, harapan kami pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bisa kasi kita tenda payung untuk jualan,”ujar salah satu penjual kelapa muda di Tembok “Berlin”. (ros)














