• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Residivis Kasus Sabu Kembali Terancam Bui

by admin
31 Mei 2023
in Metro Sorong
0
Residivis Kasus Sabu Kembali Terancam Bui

Tiga tersangka kasus narkotika berinisial SC, AS dan S saat ditampilkan pada momen press release kasus narkotika Polres Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Dua Tsk Pengedar Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

AIMAS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong kembali mengamankan tersangka (Tsk) pengedar narkotika jenis sabu berinisial SC (23) yang juga adalah residivis atas kasus serupa sebelumnya. Tersangka SC dibekuk di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Bima, Km.10, Kota Sorong, pada Kamis (25/5).

Berita Terkait

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH menerangkan, kronologis penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima Anggota Sat Res Narkoba Polres Sorong, pada Selasa (23/5) terkait keberadaan seorang pria berinisial (SC) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu tersebut di kos-kosannya.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama KBO Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, S.Tr.K, S.IK kemudian menentukan cara bertindak (CB) dan langsung menyerkap tersangka SC di tempat persembunyiannya,” terang Kapolres Sorong, AKBP Ndaru.

Disebutkan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangka SC kala itu, ditemukan barang bukti (BB) satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. BB (sabu) itu ditemukan di paha sebelah kiri tersangka, dengan berat kotor kurang lebih 1,01 gram.

“Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sorong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Anggota juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka SC, dan hasilnya ternyata positif. Sehingga terbukti bahwa yang bersangkutan bersalah dan bisa terancam pidana,” sambung AKBP Ndaru.

Atas perbuatannya tersebut, SC dijerat pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

_KASUS PEREDARAN GANJA
Selain kasus sabu, Sat Resnarkoba Polres Sorong juga berhasil melakukan penangkapan tersangka AS (26) dan S (28) yang keduanya merupakan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Sorong. Penangkapan kedua tersangka dieksekusi langsung dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, pada hari Kamis (25/5).

Tersangka pertama berinisial AS diamankan di kamar nomor 11, Hotel Mustika Km.10, Kota Sorong. Dimana saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja pada saku jaket AS dan 10 plastik bening berukuran kecil di saku celananya. Berat kotor dari total BB tersangka AS sebanyak 30,22 geam ganja.

Dari pengungkapan tersangka AS, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S (28). Dari tersangka S ditemukan BB 10 plastik bening kecil dan 7 plastik bening berukuran sedang berisi ganja yang disembunyikan di beberapa titik.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sekeliling rumah tersangka S dan ditemukan sebuah tas ransel berisi 3 paket besar terbungkus lakban coklat, serta beberapa bungkus plastik bening berukuran besar dan kecil diduga narkotika jenis ganja. Keseuruhan berat kotor BB ganja dari tersangka S yakni 743,16 gram.

“Bukan hanya BB narkotika, tim juga mengamankan dompet tersangkaberisi sejumlah uang tunai senilai Rp 5.450.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” beber Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Handam Samudro, saat ini pengembangan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui asal muasal masuknya narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka SC.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk BB ganja yang dimiliki tersangka AS dan S diduga berasal dari Jayapura yang dibawa masuk le sorong melalui jalur laut. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tambrauw, Prevelensi Stunting Tertinggi di Papua Barat Daya

Next Post

Rakor Konsolidasi, Wamendagri : Satukan Pikiran, Bangun Fondasi Awal

Related Posts

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Metro Sorong

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD
Metro Sorong

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
58
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Next Post
Rakor Konsolidasi, Wamendagri : Satukan Pikiran, Bangun Fondasi Awal

Rakor Konsolidasi, Wamendagri : Satukan Pikiran, Bangun Fondasi Awal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!