MANOKWARI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam tindakan pengancaman yang hendak membunuh dan membakar kantor Redaksi Teropong Bews di Sorong, Senin (13/3) lalu.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan setiap wartawan yang memiliki legalitas jelas dalam bekerja mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tidak diperkenankan melakukan kekerasan dan aksi pengancaman terhadap wartawan,” ujarnya, Selasa (14/3).
Ia menjelaskan profesi wartawan mendapat jaminan dari Undang-Undang Pers nNomor 40 Tahun 1999. Tak hanya itu, wartawan juga mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Ia berharap kepada pihak aparat keamanan yakni kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman oleh sekelompok massa di kantor redaksi teropong news.
“Kita minta polisi usut dan proses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” katanya.
Ia mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar berbagai kasus dengan mengedepankan fakta.
Sebelumnya, dipicu berita-berita tentang illegal loging, sekelompok massa Senin (13/3)mendatangi Kantor Redaksi Teropong News .
Tidak terima pemberitaan illegal logging yang dimuat Teropong News, massa pun minta agar berita-berita terkait illegal loging semua dihapus, jika tidak massa pun mengancam Teropong News sebagaimana video yang telah beredar berdurasi sekitar 2 menit 50 detik.
Selain PWI Papua Barat, PWI Sorong Raya melalui ketuanya Wahyudi juga mengecam adanya pengancaman terhadap Teropong News. (bw)













