SORONG – Uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR RI dan DPR Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan lampiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menerima banyak masukan terkait penetapan dapil. Berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022, telah dilampirkan 6 Dapil diantaranya, Dapil Papua Barat Daya I adalah Kota Sorong A yang terdiri dari 6 distrik yang terdapat 8 kursi, kemudian Dapil Papua Barat Daya II adalah Kota Sorong B yang terdiri dari 4 distrik total kursinya 8.
Kemudian Dapil Papua Barat Daya III adalah Kabupaten Sorong dengan jumlah kursi 7, Dapil Papua Barat Daya IV adalah Kabupaten Raja Ampat dengan jumlah kursi 4. Selanjutnya Dapil Papua Barat Daya V yakni Kabupaten Sorong Selatan dengan jumlah kursi 3 serta Dapil Papua Barat Daya VI adalah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw dengan alokasi kursi 5.
Dalam uji publik tersebut, KPU Papua Barat Daya menjaring masukan dari partai politik, akadimisi, organisasi dan tokoh masyarakat. Rata-rata, masukannya meminta penggabungan Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Sorong, kemudian Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Sorong Selatan menjadi 1 Dapil.
Plh. KPU Papua Barat Daya, Fatmawati, S.Pd.i menjelaskan berdasarkan hasil uji publik, hampir semua partai politik memberikan masukan ke KPU Papua Barat Daya untuk melihat kembali komposisi Maybrat dan Kabupaten Tambrauw. Audiens juga meminta penggabungan antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan kemudian Kabupaten Tambrauw bergabung dengan Kabupaten Sorong.
“Alasan mereka tidak setuju bila Kabupaten Maybrat digabungkan dengan Kabupaten Tambrauw, karena secara kultur berbeda, akses jalan cukup jauh kemudian jika masyarakat Maybrat mau ke Kabupaten Tambrauw harus ke Kota Sorong dulu begitupun sebaliknya. Ini menurut partai politik dan tokoh masyarakat, menyulitkan secara akses,” jelasnya kepada awak media, Jumat (20/1) di Vega Hotel.
Terkait permintaan agar Kabupaten Tambrauw bergabung dengan Kabupaten Sorong daalm satu dapil, karena jarak lebih dekat dan secara kultur pun lebih sama. “Masukan tersebut semua kita tampung dan kami catat alasan-alasannya kemudian nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan,” paparnya.
Dikatakan Fatmawati, lampiran Perpu yang ditampilkan sesungguhnya sudah matang. Namun, karena putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 yang kemudian mengharuskan KPU mengambil alih proses penyusunan Dapil DPR RI dan DPR Provinsi, maka kemudian KPU RI menugaskan kepada seluruh KPU Provinsi untuk melakukan uji publik terhadap Dapil yang berada pada lampiran UU 7 tahun 2017.
“Dan yang ada pada lampiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ini yang kita lakukan meskipun misalnya sudah sudah ada di lampiran dan sudah juga ditetapkan kemudian disosialisasikan, tentu kami tetap melaksanakan uji publik dan kami tetap menerima masukan,” ucapnya. Fatmawati berharap dengan masukan dari para audiens tersebut akan memberikan nilai yang baik terhadap Dapil di Provinsi Papua Barat Daya. (juh)