SORONG-Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang seharusnya sudah berjalan sejak November 2024, justru belum diterapkan di Kota Sorong. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melontarkan kritik keras dan meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pro-rakyat tersebut.
Menteri PKP mengatakan bahwa lambannya implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Sorong.
Padahal, kata dia bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat sejak November 2024 sebagai bagian dari program percepatan akses perumahan layak bagi masyarakat miskin.
“Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas,” tegas Maruarar, Senin 27 April 2026.
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan janji kepala daerah benar-benar dijalankan.“Saya akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga menegaskan program renovasi 21.000 rumah di seluruh Tanah Papua akan mulai berjalan pada Mei mendatang. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Menurutnya, perputaran ekonomi akan terjadi melalui peningkatan aktivitas usaha seperti toko bangunan, penjualan material konstruksi, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
“Saya ingin ekonomi bergerak di Papua supaya keadilan makin tampak dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mencintai Tanah Papua,” tambahnya.
Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam kegiatan kolaborasi program pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi rakyat yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Senin (27/4/2026).
Polemik ini menjadi sorotan serius, sekaligus sinyal keras bagi seluruh pemerintah daerah di Papua agar tidak lagi menunda pelaksanaan kebijakan pro-rakyat yang telah ditetapkan pusat.
Menanggapi sorotan itu, Wali Kota Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat.Ia bahkan mengeluarkan ultimatum tegas kepada jajarannya agar kebijakan tersebut segera direalisasikan.
“Mulai besok BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Sorong akan digratiskan. Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegas Septinus.(zia)















