• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Praperadilan ARP Ditolak

by admin
16 Januari 2023
in Metro Sorong
0
Praperadilan ARP Ditolak

Suasana Sidang Pra Peradilan Kasus Pembunuhan Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Pengadilan Sahkan ARP dan AAP Tersangka Pembunuhan Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan

SORONG-Penetapan status tersangka terhadap ARP dan AAP terduga pelaku pembunuhan Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan pada tahun 2018 silam, dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan Praperadilan, Senin (16/1) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Lutfi Tomu, SH.
ARP (Istri Alm. Yohanes F. Siahaan) sementara AAP merupakan paman dari ARP.

Berita Terkait

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Alm. Yohanes F. Siahaan di tahun 2018. Kini, keduanya telah ditahan di Polda Papua Barat, sebab berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti.

ADVERTISEMENT


Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi para termohon. Dimana, dalam pokok perkara pertama menolak permohonan praperadilan para Pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.


Sebelumnya, ARP ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polda Papua Barat sejak dua bulan lalu, sementara AAPbaru sekitar 1 bulan mendekam di Rutan Polda Papua Barat.


Plh Kasat Resrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul B. Ananda menjelaskan untuk menetapkan status tersangka, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sedangkan alat bukti pun sudah lengkap, sehingga dinaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka.


“Untuk keabsahannya sendiri, sudah dilakukan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong artinya apa yang dilakukan para penyidik Polresta Sorong Kota sudah sah menurut hukum Indonesia. Dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Papua Barat, maka Polda yang menangani selanjutnya,”ujarnya.


Sementara itu Keluarga Alm. Yohanes F. Siahaan, yakni Hulman Siahaan mengatakan keluarga cukup puas dan berterima kasih kepada Hakim yang telah memutuskan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berjuang untuk Praperadilan ini. Oleh sebab itu, diharapkan perkara ini dapat berlanjut dengan baik.


“Kami berterima kasih bahwa status tersangka pada keduanya tidak dicabut. Harapan kami Pengadilan tetap harus adil dalam memutuskan sesuatu ketika dalam perkara inti nanti,”paparnya.


Mewakili Tim Kuasa Hukum Tersangka, Iriani, SH.,MH membenarkan bahwa permohonan para tersangka ditolak. Alasannya, pertimbangan hukum dari Hakim Tunggal bahwa penetapan tersangka sudah selesai prosedur. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu proses hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.


“Pra itu bukan berarti menghentikan proses hukum tapi bersifat sementara, dan ketika dilengkapi berkas proses selanjutnya harus tetap berjalan Jadi kami menunggu sampai ke persidangan.

Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas mulai dari kepolisian ke Kejaksaan nanti penuntutan juga harus memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,”ujarnya.


Iriani berharap ketika persidangan nanti, hasil akhir akan memberikan keadilan bagi semua pihak terutama kliennya, yang kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat.


Dikatakan Iriani, materi Praperadilan yang dilayangkan pemohon (ARP dan AAP) kepada Termohon I Polresta Sorong Kota dan Termohon II Polda Papua Barat adalah terkait penetapan status tersangka dan penahanan kedua klienya tersebut.


“Jadi saat penetapan tersangka, klien kami tidak mendapatkan SPDP sama sekali. Dan dalam persidangan bahwa menurut ahli SPDP seharusnya diberikan setelah Sprindik,”ujarnya.

ADVERTISEMENT


Namun sanggahan dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bahwa pada saat SPDP ada dilimpahkan ke kejaksaan dalam posisi sidik, dan calon tersangka belum ada. Namun, seperti diketahui keputusan MK masih meluas, dimana ketika ada penetapan tersangka maka harusnya SPDP yang sebelumnya sudah dikeluarkan, tetap dilampirkan.


“Kemudian diberikan kepada tersangka atau terlapor,”pungkasnya.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut’ Tabrak Lari, Keluarga Korban Laka Lantas Palang Jalan

Next Post

Oknum Security Curi 34 Karung Konsentrat Freeport

Related Posts

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Metro Sorong

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
9
Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD
Metro Sorong

Pemprov PBD Percepat Reformasi Birokrasi dengan Peluncuran SP2D Online dan KKPD

7 Agustus 2026
11
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga
Metro Sorong

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
11
Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam
Metro Sorong

Sinergi Tiga Pilar Pulihkan Ekosistem Pulau Kawei, 100 Reefstar dan 980 Mangrove Ditanam

3 Agustus 2026
58
Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja
Metro Sorong

Polresta Sorong Kota Tangkap Seorang Kurir Perempuan Pembawa 5,4 Kg Ganja

30 Juli 2026
10
Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi
Metro Sorong

Polemik Pansus LHP BPK, Franky Umpain:Semua Diputuskan Lewat Forum Resmi

17 Juli 2026
34
Next Post
Oknum Security Curi 34 Karung Konsentrat Freeport

Oknum Security Curi 34 Karung Konsentrat Freeport

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!