WAISAI- Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja oleh Satuan Reserse Narkoba (SatRes-Narkoba). Press release tersebut dipimpin lansung Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK., M.IK bersama Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam S.I.P., M.M., M.Ec, Dev didampingi Kasat Res Narkoba Polres Raja Ampat, Ipda Fandy Ibrahim Hasibuan, S.Trk, dan Jajarannya berlangsung diruang Data Mapolres Raja Ampat, Selasa (11/4/2023).
Kapolres Raja Ampat, dalam bacaan press releasenya menyampaikan jajarannya melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja kering siap edar, dan dari hasil pengembangan Sat Res Narkoba berhasil mengungkap pelaku berinisial C.K. yang terjadi sebulan lalu pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIT Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pipit KM. 7 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Barang Bukti (BB) yang disita Anggota Satres Narkoba yakni, sebanyak 56 paket plastik bening berisikan daun ganja kering berukuran besar dengan total berat keseluruhannya 1.154,44 gram, bersama 3 unit telepon genggam, dan 1 buah tas ransel warna hitam,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, mendapati hasil bahwa barang bukti Ganja sebanyak 56 paket tersebut adalah positif barang bukti yang dimaksud.
“Dari perbuatan tersebut, pelaku C.K disangkakan melanggar, Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah sepertiganya,” terangnya.
Sesudah melaksanakan kegiatan Press Release, Kapolres Raja Ampat dan jajarannya bersama Wabub Raja Ampat, Tokoh Agama, serta beberapa Pimpinan OPD lanjut melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sekilo Paket Ganja dengan cara dibakar didalam drum bertempat dilapangan apel Mapolres Raja Ampat.
Hadir dalam pemusnahaan BB tersebut diantaranya, Waka Polres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, SH, MH, Danramil 1805-01 Waisai, Mayor Inf. E. C. Huninhatu, Kasat Intelkam Polres Raja Ampat, Iptu Susilo, SH, Pasi Intel Kodim 1805 Raja Ampat, Lettu Ruslan, Kanit II Sat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda I Made Ariawan, KBO Res Narkoba, Ipda Veni Maulana, dan Perwakilan Staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong, Yusuf Tanajudin Rusdiawa, A.Md.M, Tokoh Agama, maupun pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat. (hjw).

















