MANOKWARI – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan handphone.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri melalui keterangan resminya kepada wartawan mengatakan para pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda dengan inisial ASA, NS, S pelaku pencurian sepeda motor sedangkan DK dan FB pelaku pencurian handphone.
“Untuk tersangka S masih dalam pengejaran dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Senin (8/5).
Ia menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor dan handphone serta lainnya.
“Ada satu kendaraan sepeda motor merk Honda CRF berwana hitam yang dicuri oleh pelaku ASA milik anggota Polda Papua Barat,” jelasnya.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan kejadian pencurian sepeda motor milik anggota Polda Papua Barat pada 28 April 2023 sekitar pukul 03.00 wit.
Sedangkan NS dan S melakukan aksinya di Reremi Pemancar pada 22 April 2023 sekitar pukul 02.30 wit. Kejadian pencurian yang dilakukan oleh NS bermula ketika usai mengkonsumsi minuman beralkohol dan mengambil 1 dari 4 kendaraan yang terparkir.
“Karena 1 sepeda motor tidak terkunci dengan baik, maka langsung di ambil oleh pelaku NS,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
“Usai berhasil mengambil 1 kendaraan sepeda motor, NS kembali lagi dengan pelaku S dan mengambil sepeda motor di lokasi yang sama,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencurian Handphone dan uang Rp1 juta dengan pelaku berinisial DK dan FB bermula ketika kedua pelaku tersebut usai mengkonsumsi minuman beralkohol dan hendak membeli pulsa.
Melihat situasi konter yang tidak ada penjaganya, pelaku kemudian mengambil barang yang ada di counter tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bw)













