MANOKWARI – Perempuan berinisial M dipolisikan oleh orang tua korban lantaran diduga membawa kabur anak di bawah umur pada, Senin (1/5) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan, kejadian ini bermula ketika korban menghubungi terduga M pada 1 Mei lalu sekitar pukul 01.00 Wit untuk meminta bantuan kabur dari rumah.
Usai mendapat pesan singkat melalui aplikasi Michat, terduga pelaku M kemudian menjemput di depan rumah korban.
“Korban dibawa pulang ke kos M,” ujarnya, Senin (8/5).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terduga pelaku M dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Berdasarkan unsur pasal jika yang menjemput orang lain, maka memenuhi unsur Pidana,” jelasnya.
Ia menuturkan setelah 3 hari berselang, orang tua korban mendapati anaknya berada di kos M dan membawa pulang serta melaporkan pelaku.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku M, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek vivo dan iPhone.
Nirwan Fakaubun menyebutkan berdasarkan keterangan orang tua korban, terjadi dugaan perdagangan anak berdasarkan chat antara korban dengan pelaku.
“Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan penelusuran dan kita lakukan visum kepada korban,” sebutnya.
Ia menerangkan bahwa terduga pelaku M baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku mengakui bahwa pernah mengajak memberikan pekerjaan dengan imbalan fee.
“Untuk pembuktian lebih lanjut masih memeriksa beberapa keterangan saksi,” terangnya.
Dikatakan Kasat Reksrim, Terduga pelaku M merupakan gadis panggilan yang biasa menemani untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam. (bw)













