MANOKWARI – Perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019,2020,2021 akhirnya menemui titik terang.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Senin (15/5) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 tersangka berinisial DI, AW dan L.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon mengatakan ketiga nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi dan saat ini sudah ada peningkatan status.
“Usai gelar perkara, kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan total anggaran dana hibah KONI Papua Barat tahun 2019-2021 sebesar Rp 227.465.122.000.
“Kami sudah menerima hasil audit dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Mei 2023 dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 32.079.736.283,21,” jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat.
“Dari hasil pemeriksaan nantinya bisa menemukan tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat sudah melayangkan surat terkait rekening-rekening dugaan kepada PPATK.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK. Semoga tidak ada hambatan sehingga bisa membuka rekening yang diduga sebagai penampung baik penerima maupun penyalur,” ungkapnya.
Kombes Pol Sonny Tampubolon belum mengurai dengan lengkap peran dari masing-masing tersangka.
Pihaknya telah memeriksa 93 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat. (bw)













