MIMIKA – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkup Dinas Perhubungan Mimika. Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan negara Rp 43 miliar.
“Penyidik telah menetapkan tersangka Plt Bupati Mimika JR dan Direktur PT Asian One Air SH sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2015,” ungkap Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Kamis (26/1/2023).
Agus mengatakan kasus ini terkait pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopterAirbus H 125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015. Keduanya menjadi tersangka lewat gelar kasus pada Rabu (25/1). “Jadi ada sekitar 20-an orang diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Lalu dari hasil gelar perkara ditetapkan 2 orang sebagai tersangka,” katanya.
Agus menambahkan, atas hasil audit independen ditemukan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Anggaran untuk membeli pesawat dan helikopter itu pemerintah daerah menganggarkan anggaran APBD mencapai Rp 85 miliar pada tahun 2015. “Berdasarkan hasil audit independen kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 43 M,” katanya
Untuk kedua tersangka, lanjut Agus, sampai saat ini belum ditahan dengan alasan masih kooperatif. Akan tetapi penyidik akan segera melimpahkan kasus ini segera ke pengadilan. “Penyidik telah diperintahkan pimpinan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jadi ini dulu yang sampaikan,” katanya.
Plt Bupati Mimika Johanes Rettob terlibat kasus ini lantaran pada tahun 2015 yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Lalu menjadi Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023. Kemudian kini menjadi Plt Bupati Mimika menyusul Mendagri menonaktifkan Eltinus Omaleng yang terjerat kasus korupsi di KPK. (hmw/sar/detikcom)













