SORONG-Hasyir Suryaputra melalui Kuasa Hukumnya Jatir Yudha, SH menggugat perusahaan penghasil Minyak dan Gas (Migas) terbesar di wilayah Papua Barat. Gugatan dengan nomor perkara 70 tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Sorong. Kini, Jumat (18/11) perkara tersebut disidangkan dengan agenda pembuktian yang dipimpin Beauty Elisabeth Simatataw, SH.,MH.
Hasyir Suryaputra merupakan pemilik lahan seluas 7.500 meter persegi di jalan Karantina Unit 1, Aimas Kabulaten Sorong, yang kini digunakan Petrogas sebagai area kerja sumur minyak tanpa melakukan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan.
Yudha saat dikonfirmasi, menjelaskan ia bersama klinennya Hasyir suryaputra menggugat perusahaan Migas terbesar di Papua Barat yakni Petrogas (tergugat I), SKK Migas (tergugat II), Pemerintah Kabupaten Sorong (tergugat III) selaku panitia pengadaan tanah saat itu dan juga Petrochina.
Gugatan tersebut meminta ganti rugi atas lahan seluas 7.500 persegi bersertifikat hak milik Hasyir Suryaputra yang terletak di jalan Karantina unit 1 Aimas. Yang digunakan Petrogas sebagai area kerja sumur minyak, Klalin 1 dan sumur tersebut sudah produksi sejak 2001 hingga saat ini.
“Kami menuntut ganti rugi secara materil sekitar Rp 80 milliar dan ada hasil dari sumur Minyak itu yang kami mintakan. Karena, akibat penguasaan yang dilakukan oleh Petrogas sehingga klien kami tidak dapat memanfaatkan tanah itu,”jelasnya. Jumat (18/11).
Dikatakan Yudha dari bukti surat yang sudah diajukan, ia melihat adanya ganti rugi yang tidak tepat oleh pihak Petrogas atau SKK Migas terhadap lahan objek sengketa milik klinenya. Dimana, justru ganti rugi tersebut diberikan ke pihak lain yang tidak ada hubungan hukum yang sebenarnya.
“Berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, tergugat mendalihkan bahwa tanah tersebut diperoleh dari Alm. Nasimin. Namun, kami juga sudah mengajukan bukti surat bahwa anak dari Alm. Nasimin mengatakan bahwa orang tua mereka sudah kembali ke jawa sejak tahu 1993,”ungkapnya.
Otomatis sejak tahun 1993 objek sengketa itu tidak lagi dimiliki oleh Alm. Nasimin dan status tanah tersebut dialihkan ke klinenya. Namun, pada tahun 2001 tiba-tiba muncul SK Bupati yang menerangkan bahwa atas tanah tersebut SKK Migas atau Petrogas pernah membayar ganti rugi sekitar Rp 30 jutaan kepada Alm. Nasimin.
“Tapi,dengan dasar bukti surat yang diajukan tergugat, ternyata dalam kwitansi penerimaan uang tersebut bukan Alm. Nasimin melainkan atas nama Muhiddin. Muhiddin ini tidak ada hubungan anak ataupun keluarga Alm. Nasimin,”terangnya.
Oleh sebab itu, sidang akan kembali di lanjutkan pada Jumat minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 3 dari penggugat, dimana salah satunya anak Alm Nasimin.
Sementara itu, pihak Petrogas saat ingin dikonfirmasi paska sidang. Enggan memberikan keterangan.(juh)















