SORONG – Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan Kabupaten dan Kota Sorong, Satgas Pangan serta para pelaku usaha, yang digelar City View Hotel, Jumat (3/12).
Hal tersebut untuk menekan terjadinya pendistribusian produk makanan, minuman, serta obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya. Bahakn barang-barang tidak berlogo SNI.
Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan bahwa Jenis kegiatan Pengawasan Perdagangan ada 2 yakni Pengawasan Berkala atau Rutin yaitu Pengawasan kegiatan perdagangan yang dilakukan berdasarkan obyek pengawasan secara terencana dan terjadwal.
“Kemudian Pengawasan Khusus atau Insidental yakni Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang dilakukan sewaktu-waktu,” katanya.
Lanjutnya, Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang.
“Khususnya penegakkan hukum dalam rangka pengkawalan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PB, George Yarangga , Aa,Pi,MM mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi dan sinkronisasi terutama kepada para pelaku usaha dan aparatur terkait undang-undang yang berlaku. Diantaranya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Terutama menyangkut dengan kegiatan pelaksanaan pengawasan perdagangan, tujuannya melakukan sinkronisasi, penyelesaian sengketa konsumen antar lembaga, pasar kompetitif dan bermartabat bagi pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai POM di Manokwari PB, Herianto Baan,S.Si,APT menambahkan Hak bagi Konsumen yakni Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan Hak Pelaku Usaha yaitu Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.(zia)