SORONG – DitPolairud Polda Papua Barat bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Papua melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan kapal bernama Ming Ning De Huo 0679 asal China ke perairan Indonesia khususnya Kota Sorong. Nahkoda kapal inisial JM (51) menjadi tersangka utama.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II perkara pengeludupan kapal asal China dengan tersangka berinisial JM. Dimana pelimpahan itu ada dua jenis berkas perkara yakni berkas perkara terkait UU Pelayaran untuk pidana umum dan kedua terkait dengan UU Kepabeanan Bea dan Cukai atau pidana khusus. “Jadi, penyidik yang menanganinya ada dua satunya penyidik Polairud Polda PB dan kedua penyidik Bea Cukai,” jelasnya.
JM merupakan nahkoda kapal Ming Ning De Huo 0679 itu dalam pelayarannya, yang bersangkutan menahkodai kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Selain itu, JM kedapatan membawa sejumlah muatan namun tidak ada biaya masuk ke Bea dan Cukai. “Kapal yang dibawa ini jenis kapal besi, yang diambil dari China dan berbendera luar negeri. Itu kapal bekas dari sana yang dibawa masuk ke Indonesia namun tidak dilengkapi dengan surat-surat. Nanti secara spesifik terkait materi kita lihat di persidangan,” ujarnya.
Eko menuturkan kapal itu dipesan dari China oleh salah satu perusahaan di Kota Sorong. Namun pihak perusahaan hanya berstatus sebagain saksi. “Jadi kapal itu milik perusahaan yang ada di Sorong. Ditangkap sejak tanggal 18 April 2023. JM sekarang di titipkan ke Rutan Polresta Sorong Kota selama 20 hari. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum Polairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini menambahkan penangkapan dilakukan pada Selasa (18/4) sekitar pukul 11.00 WIT. Awalnya, kapal itu berada di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong atau disamping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. “Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan di sekitaran Kolam Bandar Kota Sorong. Pada saat berada di dermaga samping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat menemukan kapal yang sedang berlabuh dengan nama lambung tertulis bahasa asing,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Ade, tim lidik melakukan pemeriksaan diatas kapal dan bertemu nahkoda (JM) yang mengemudikan kapal bernama Ming Ning De Huo 0679, asal dari Hongkong, China. Saat diperiksa dan ditanyakan dokumen, JM tidak dapat menunjukkan kepada pemeriksa.”Artinya, JM sengaja melayarkan kapal Ming Ning De Huo 0679 dari perairan Hongkong, China dengan tujuan perairan Kota Sorong Indonesia dengan tidak memenuhi persyaratan kelautan kapal. Tapi tetap melakukan pelayaran ke daerah tujuan tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ujarnya.
Berdasarkan fakta – fakta dan barang bukti yang ada serta JM patut di duga telah terjadi tindak pidana pelayaran yang diatur dalam pasal pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) dan atau pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Jadi, pada pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta dan atau nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta,” tegasnya.
Ade mengatakan, JM diketahui merupakan warga negara Indonesia asal Sulawesi Utara. Selain JM, barang bukti juga turut diamankan berupa 1 unit Kapal besi ukuran 248 GT bewarna biru dan merah dengan tulisan pada lambung kapal berbahasa Mandarin diakhiri angka 0679. Serta muatan 3 Unit Speed Boat tanpa nama berwarna hijau memakai list merah, 4 buah perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah. Lalu 3 unit mesin temple ukuran 60 pk merk Yamaha, 3 unit mesin temple uk 60 PK merk Suzuki, 5 unit mesin perahu berwarna hitam terdapat tulisan berbahasa Mandarin dan 3 unit mesin kompresor angin berwarna merah hitam.
“Jadi JM ini disuruh dari PT G Eksporindo Abadi (GEA) ke China dengan menggunakan pesawat untuk mengambil kapal tersebut. Rencananya kapal itu mau dipakai untuk tangkap ikan,” ungkapnya.”Sebenarnya, kapal itu sudah penghapusan dari Hongkong, kemudian dibawa ke Indonesia untuk menangkap ikan.,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Sorong Bapak Iwan Kurniawan menuturkan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai Papua melakukan penyelidikan dan didapati surat surat kapal tidak sesuai.”Jadi yang dimasukkan kapal tersebut sebagai barang seharusnya dan barang itu adalah kapal itu sendiri. Di manifest tidak ada pemberitahuan bahwa itu sebagai barang yang dimasukan ke daerah kepabeanan Indonesia, ketentuannya semua barang yang masuk ke dalam kepabeanan Indonesia harus diberitahukan dalam bentuk manifest, ini tidak sama sekali. Jelas melanggar peraturan kami UU Kepabeanan nomor 17 2006,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan selain penyelidikan terhadap JM pihaknya juga menyelidikan perusahaan yang memasukan kapal itu. Perusahaan itu adalah PT GEA yang bergerak di bidang perikanan yang memesan kapal itu namun masuknya tidak sesuai dengan prosedur. “Jadi sementara pihak perusahaan masih berstatus sebagai saksi. Terkait pihak owner dari PT GEA itu, kita masih dalami dari pihak pihak terkait apakah bisa kita tingkatkan sebagai tersangka. Nantinya masih belum kami temukan, masih kita dalami sementara masih nahkoda dulu,” ujarnya. Diketahui, sambung Iwan, kapal rutenya dari China melewati sebelah timurnya Negara Filipina atau melewati perairan internasional langsung ke Kota Sorong. (Rin)