• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 22 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penyelundupan Kapal Asal China, Nahkoda Tersangka Utama

by admin
11 Agustus 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Penyelundupan Kapal Asal China,  Nahkoda Tersangka Utama

Kapal asal China yang diselundupkan ke Kota Sorong, diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat. (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – DitPolairud Polda Papua Barat bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Papua melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan kapal bernama Ming Ning De Huo 0679 asal China ke perairan Indonesia khususnya Kota Sorong. Nahkoda kapal inisial JM (51) menjadi tersangka utama.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II perkara pengeludupan kapal asal China dengan tersangka berinisial JM. Dimana pelimpahan itu ada dua jenis berkas perkara yakni berkas perkara terkait UU Pelayaran untuk pidana umum dan kedua terkait dengan UU Kepabeanan Bea dan Cukai atau pidana khusus. “Jadi, penyidik yang menanganinya ada dua satunya penyidik Polairud Polda PB dan kedua penyidik Bea Cukai,” jelasnya.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
24
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14

JM merupakan nahkoda kapal Ming Ning De Huo 0679 itu dalam pelayarannya, yang bersangkutan menahkodai kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Selain itu, JM kedapatan membawa sejumlah muatan namun tidak ada biaya masuk ke Bea dan Cukai. “Kapal yang dibawa ini jenis kapal besi, yang diambil dari China dan berbendera luar negeri. Itu kapal bekas dari sana yang dibawa masuk ke Indonesia namun tidak dilengkapi dengan surat-surat. Nanti secara spesifik terkait materi kita lihat di persidangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Eko menuturkan kapal itu dipesan dari China oleh salah satu perusahaan di Kota Sorong. Namun pihak perusahaan hanya berstatus sebagain saksi. “Jadi kapal itu milik perusahaan yang ada di Sorong. Ditangkap sejak tanggal 18 April 2023. JM sekarang di titipkan ke Rutan Polresta Sorong Kota selama 20 hari. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Nahkoda kapal selundupan asal China berinisial JM, menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Sorong usai dilimpahkan dari penyidik Ditpolairud Polda Papua Barat.(Rin/Radar Sorong)

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum Polairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini menambahkan penangkapan dilakukan pada Selasa (18/4) sekitar pukul 11.00 WIT. Awalnya, kapal itu berada di dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach Kota Sorong atau disamping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. “Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penyelidikan di sekitaran Kolam Bandar Kota Sorong. Pada saat berada di dermaga samping Mako Ditpolairud Polda Papua Barat menemukan kapal yang sedang berlabuh dengan nama lambung tertulis bahasa asing,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Ade, tim lidik melakukan pemeriksaan diatas kapal dan bertemu nahkoda (JM) yang mengemudikan kapal bernama Ming Ning De Huo 0679, asal dari Hongkong, China. Saat diperiksa dan ditanyakan dokumen, JM tidak dapat menunjukkan kepada pemeriksa.”Artinya, JM sengaja melayarkan kapal Ming Ning De Huo 0679 dari perairan Hongkong, China dengan tujuan perairan Kota Sorong Indonesia dengan tidak memenuhi persyaratan kelautan kapal. Tapi tetap melakukan pelayaran ke daerah tujuan tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ujarnya.

Berdasarkan fakta – fakta dan barang bukti yang ada serta JM patut di duga telah terjadi tindak pidana pelayaran yang diatur dalam pasal pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) dan atau pasal 302 ayat (1) dan 117 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Jadi, pada pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta dan atau nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta,” tegasnya.

Ade mengatakan, JM diketahui merupakan warga negara Indonesia asal Sulawesi Utara. Selain JM, barang bukti juga turut diamankan berupa 1 unit Kapal besi ukuran 248 GT bewarna biru dan merah dengan tulisan pada lambung kapal berbahasa Mandarin diakhiri angka 0679. Serta muatan 3 Unit Speed Boat tanpa nama berwarna hijau memakai list merah, 4 buah perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah. Lalu 3 unit mesin temple ukuran 60 pk merk Yamaha, 3 unit mesin temple uk 60 PK merk Suzuki, 5 unit mesin perahu berwarna hitam terdapat tulisan berbahasa Mandarin dan 3 unit mesin kompresor angin berwarna merah hitam.

“Jadi JM ini disuruh dari PT G Eksporindo Abadi (GEA) ke China dengan menggunakan pesawat untuk mengambil kapal tersebut. Rencananya kapal itu mau dipakai untuk tangkap ikan,” ungkapnya.”Sebenarnya, kapal itu sudah penghapusan dari Hongkong, kemudian dibawa ke Indonesia untuk menangkap ikan.,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Sorong Bapak Iwan Kurniawan menuturkan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai Papua melakukan penyelidikan dan didapati surat surat kapal tidak sesuai.”Jadi yang dimasukkan kapal tersebut sebagai barang seharusnya dan barang itu adalah kapal itu sendiri. Di manifest tidak ada pemberitahuan bahwa itu sebagai barang yang dimasukan ke daerah kepabeanan Indonesia, ketentuannya semua barang yang masuk ke dalam kepabeanan Indonesia harus diberitahukan dalam bentuk manifest, ini tidak sama sekali. Jelas melanggar peraturan kami UU Kepabeanan nomor 17 2006,” ungkapnya.

Iwan menjelaskan selain penyelidikan terhadap JM pihaknya juga menyelidikan perusahaan yang memasukan kapal itu. Perusahaan itu adalah PT GEA yang bergerak di bidang perikanan yang memesan kapal itu namun masuknya tidak sesuai dengan prosedur. “Jadi sementara pihak perusahaan masih berstatus sebagai saksi. Terkait pihak owner dari PT GEA itu, kita masih dalami dari pihak pihak terkait apakah bisa kita tingkatkan sebagai tersangka. Nantinya masih belum kami temukan, masih kita dalami sementara masih nahkoda dulu,” ujarnya. Diketahui, sambung Iwan, kapal rutenya dari China melewati sebelah timurnya Negara Filipina atau melewati perairan internasional langsung ke Kota Sorong. (Rin)

Tags: Ditpolairud Polda Papua BaratKanwil Bea Cukai PapuaKejaksaan Negeri SorongKejari SorongPapuaPenyelundupan KapalPenyelundupan Kapal Asal ChinaPenyidik Bes Cukai PapuaPolda Papua Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT Swissbel-Hotel Sorong Dimeriahkan Edo Kondologit

Next Post

HUT RI ke-78, Tiara Kusuma Kota Sorong Gelar Upacara-Berbagai Lomba

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
24
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
880
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
591
Next Post
HUT RI ke-78, Tiara Kusuma Kota Sorong Gelar Upacara-Berbagai Lomba

HUT RI ke-78, Tiara Kusuma Kota Sorong Gelar Upacara-Berbagai Lomba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!