WAISAI – Pengadilan Agama (PA) Sorong melaksanakan sidang di luar gedung tepatnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya pada Jumat (19/5).
Sidang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sorong, terutama bagi pasangan suami-istri yang telah menikah namun belum terdaftar pernikahannya di KUA.
Kepala KUA Distrik Waisai Yudi Mulyadi, S. AN dalam sambutannya mengatakan bahwa ia mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih atas kehadiran aparatur Pengadilan Agama Sorong dalam melayani masyarakat di wilayah KUA Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung menjadi sarana penting, terutama untuk memfasilitasi pengesahan perkawinan bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah resmi namun terkendala biaya, jarak dan waktu.
Melalui proses Isbat Nikah Pengadilan Agama Sorong, masyarakat yang belum tercatat pernikahannya berharap dapat memperoleh pengesahan resmi atas perkawinan mereka. Sehingga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh buku nikah yang sah.
Pengadilan Agama Sorong berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan sidang di luar gedung di berbagai wilayah terpencil. Hal ini dilakukan guna mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkannya.(*/akh)













