SORONG — Upaya memperkuat pengawasan kawasan hutan di Papua Barat Daya mendapat dukungan baru setelah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan tujuh unit motor dinas kepada para petugas Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di lima kabupaten dan satu kota. Bantuan ini diharapkan meningkatkan mobilitas dan efektivitas pengamanan hutan di lapangan.

Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, usai Upacara Bendera peringatan HUT ke-3 Provinsi Papua Barat Daya di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (8/12).
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan bahwa pembangunan Papua Barat Daya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan. Ia mengingatkan bahwa hutan merupakan aset penting bagi generasi mendatang.
“Membangun Papua Barat Daya adalah tanggung jawab bersama. Kita butuh pembangunan, tetapi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur menambahkan bahwa pemanfaatan hasil hutan harus tetap memperhatikan kelestarian.“Kita boleh gunakan hasil hutan untuk kesejahteraan, tetapi tidak boleh merusak. Motor dinas ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memperlengkapi petugas,” katanya.
Gubernur juga meminta para Polhut menjaga integritas dan menggunakan fasilitas dinas secara bertanggung jawab.“Fasilitas ini digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi. Jaga baik-baik, anggap ini amanah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan risiko bencana ekologis yang dapat terjadi jika hutan tidak dijaga, merujuk pada berbagai peristiwa banjir dan longsor di beberapa daerah Indonesia, termasuk Papua.
“Pengalaman di Sumatera, Aceh, Wondama, Jayapura, dan Sentani mengajarkan kita pentingnya menjaga hutan demi keselamatan generasi mendatang,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa pengadaan motor ini merupakan bagian dari dukungan program RBC Dana Red Plus untuk penguatan sektor kehutanan di Papua Barat Daya.
“Bantuan motor yang diberikan sebanyak tujuh unit. Ini adalah salah satu program yang kita berikan kepada Polhut. Kita fokus pada lima kabupaten dan satu kota. Pembagiannya dilakukan bertahap, dan kita sesuaikan dengan petugas yang dipercaya,” ujar Julian.
Ia menambahkan bahwa fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pengawasan dan perlindungan hutan.“Harapan kami dengan motor ini para petugas bisa bekerja menjaga hutan sesuai dengan tupoksi dan aturan perundang-undangan,” katanya.
Julian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari Dirjen Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pengaturan pemanfaatan kayu atau pohon alami di atas tanah adat. Dalam aturan baru tersebut, kayu tidak lagi boleh diangkut atau diproses melalui mekanisme sipul.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kepada 17 industri sekunder untuk tidak lagi mengambil kayu dari masyarakat adat atau dari pohon alami di atas tanah adat. Mereka harus mengambil dari industri primer. Kami akan jaga di pelabuhan. Kalau sumber kayunya tidak resmi, akan kami hentikan,” tegasnya.(zia)















