SORONG – Guna merealisasikan program BPJAMSOSTEK, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kucurkan anggaran sebanyak Rp 10,2 milliar untuk memberikan perlindungan sosial bagi 50.104 masyarakat pekerja sektor bukan penerima upah (BPU) yang ada di Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suruso memyebutkan, alokasi anggaran untuk program perlindungan ini bertujuan untuk mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem bagi para pekerja.“Jika para pekerja rentan tersebut mengalami kecelakaan akibat riaiko kerja, kemudian kita tidak memberi santunan perlindungan maka dikhawatirkan jatuh pada kemiskinan baru. Jadi mudah-mudahan program ini bisa mengantisipasi hal tersebut,” ungkapnya.
Suroso menambahkan, berkaitan dengan program tersebut ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan berdasarkan peraturan gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya.“Kami sudah beberapa kali melakukan rekonsiliasi data. Jadi data kepesertaan BPJAMSOSTEK sebanyak 50.104 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10,2 miliar tersebut berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota dengan menggunakan data sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Di tahun 2023 ini juga, tambah Suroso, Pihaknya juga telah mengedarkan Formulir Jaminan Perlindungam BPJAMSOSTEK melalui Google Form, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk mengikuti kepesertaan ini.“Dari hasil penginputan, data yang terkumpul sebanyak 84.836, ini sudah dilakukan rekonsiliasi namun data yang berhasil diverifikasi sebanyak 50.104 orang,” kata Suroso.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno menyampikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas perhatian dan komitmen untuk melindungi 50.104 masyarakat pekerja BPU yang tersebar di Provinsi Papua Barat Daya.“Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemprov PBD dalam mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja di wilayah ini,” sebut Kuncoro.
Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan peraturan presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kuncoro menambahkan, perlindungan sosial adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, BPJAMSOSTEK dapat terus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih efektif. Untuk itu, dirinya berharap kerjasama ini akan semakin ditingkatkan guna mencapai perlindungan sosial yang lebih luas dan merata diseluruh lapisan masyarakat yang di Papua Barat Daya.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si menyampaikan, bahwa tugas pemerintah adalah melayani masyarakat. Oleh sebab itu Pemerintah memiliki tanggungjawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.“Pelayanan ini tentu terkait dengan kebutuhan masyarakat kita termasuk kebutuhan jaminan sosial terutama bagi masyarakat rentan risiko,” kata Musa’ad.
Namun, menurut Musa’ad pelayanan sosial khususnya perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan ini masih perlu dioptimalisasi. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum menerima pelayanan yang optimal dari pemerintah.Oleh karenanya, sebagai pelayan masyarakat, pemerintah dituntut terus berinovasi dan berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Dimana hal tersebut juga telah diamanahkan dalam UU Otonomi Khusus, pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. (ayu)














