AIMAS – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui RSUD JP Wanane menyiapkan anggaran senilai Rp 1 miliar per tahun, guna menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat non peserta BPJS Kesehatan agar tetap terlayani dengan baik.
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasien ketika membutuhkan pelayanan medis namun terkendala masalah biaya. Misalnya pasien kritis dan memerlukan perawatan serius atau butuh dievakuasi ke luar daerah, maka dana inilah yang bisa digunakan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong, dr. Ronney Kalesaran saat mendampingi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos.,MM.
Walaupun Kabupaten Sorong sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan total lebih dari 98 persen masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan tetapi masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum tercover.
Dengan tercapainya UHC maka ada benefit yang diperoleh bagi masyarakat di Kabupaten Sorong. Yaitu, masyarakat yang baru mendaftar sebagai peserta, kartunya akan aktif saat itu juga dan bisa langsung digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara untuk daerah yang belum mencapai UHC, maka masyarakat yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus menunggu 30 hari kemudian untuk bisa menggunakan kartu pesertanya.
“Karena UHC sudah dicapai, jadi masyarakat yang sakit tetap bisa datang ke RS JP Wanane sekaligus dapat mengurus BPJS Kesehatan disana, dan akan diaktifkan saat itu juga. Anggaran itu akan digunakan untuk mengakomodir masyarakat yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan guna didaftarkan sebagai peserta baru yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Syaratnya yang penting punya KTP dan NIK yang jelas,” terangnya.
Bagi pasien yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD JP Wanane. Pertama, pasien harus melampirkan rujukan dari Puskesmas atau dokter praktek. Cara kedua, khusus untuk kondisi darurat, pasien tanpa surat rujukan bisa langsung mendapatkan penanganan di IGD RSUD JP Wanane.
Kadinkes menambahkan, selain digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi biaya perawatan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan BPJS Kesehatan karena tidak memiliki KTP atau NIK.
“Jadi jika dirincikan, anggaran tersebut punya dua fungsi. Untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang baru terdaftar, juga untuk membayar biaya perawatan bagi masyarakat yang tidak punya KTP sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” imbuh Kadinkes.
Dibeberkan Kadinkes, kebijakan ini telah dilakukan pemerintah Kabupaten Sorong sejak tahun 2020. Dari total pagu anggaran Rp 1 miliar yang sisiapkan, kurang lebih Rp 500 juta terserap di tahun pertama. Sementara untuk periode tahun 2021-2022, belum diketahui besaran anggaran yang terserap.
“Tahun kedua, periode 2021-2022 kai belum tahu berapa besar yang diserap. Karena tahun 2022 baru berakhir dan laporan dari direktur RSUD JP Wanane juga belum kami terima. Namun program ini tetap kami lanjutkan dan ini sudah memasuki tahun ketiga,” tandasnya. (ayu)














