JAYAPURA – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jln Kali Acai Distrik Abepura Kota Jayapura. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal,SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 6 April 2022 pukul 21.15 WIT. “Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kamal, Sabtu (9/4).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan ganja, 1 pack plastik bening ukuran sedang, 1 pack plastik bening berukuran kecil, 1 kantong kain ukuran sedang warna ungu, 1 kantong plastik sedang warna hitam, 1 kantong plastik ukuran kecil warna biru, 1 bungkus rokok dan HP. “Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kamal. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (al)