MANOKWARI – Terkait dengan adanya persetujuan Baleg DPR-RI terhadap 3 RUU pemekaran daerah otonom baru (DOB) provinsi di tanah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Bupati Maybrat Dr.Drs Bernard Sagrim,MM menilai bahwasanya pemekaran DOB harus adil, jangan diskriminatif.
Menurutnya, jika ingin pemekaran DOB di tanah Papua, maka semua yang telah diajukan harus dimekarkan. Ia mengatakan, pihaknya sudah berjuang dalam pemekaran DOB Papua Barat Daya dan sudah ada di pemerintah pusat dalam hal ini di Senayan dan Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga terkait. ”Jangan diskriminatif, kalau mau dimekarkan ya semua dimekarkan. Jika tidak ya semua tidak usah dimekarkan. Itu yang namanya adil,” kata Bernard Sagrim.
Bupati Kabupaten Maybrat ini menilai pemerintah pusat dalam mengeksekusi kebijakan, harus melihat aspek keadilan, jangan sampai kebijakan tersebut diskriminatif. Sebab, baru saja masuk era implementasi Otsus Jilid II. Dalam pemekaran lanjut Sagrim, semua wilayah budaya di Tanah Papua harus ada perwakilan provinsi yang harus dimekarkan. Pemerintah pusat jangan lakukan hal yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia mencontohkan, apabila presiden memutuskan pemekaran di Tanah Papua hanya tiga provinsi, mencakup aspek keadilan berarti dua di Provinsi Papua dan satu di Provinsi Papua Barat. ”Kan ada solusi, jangan langsung kita kunci bahwa sudah tidak ada jalan keluar. Itu yang saya minta untuk pimpinan di Senayan (DPR),” kata Sagrim.
Sagrim menyatakan, kebijakan politik jangan hanya semata-mata melihat secara subyektif, namun harus melihat dari semua hal. ”Usulan DOB ditetapkan tiga provinsi di Papua, itu harmonisasi di badan legislatif nasional. Namanya politik ya dinamis saja, itu bukan langsung diimplementasikan,” sebutnya.
Terkait pemekaran DOB di tanah Papua, Sagrim mengatakan Undang-undang Otsus Jilid II masih digugat di Mahkamah Konstitusi dan belum ada keputusan, padahal pemekaran dasar utamanya ada di UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Papua), ditambah Peraturan Pemerintah nomor 106 dan 107 tahun 2021. ”Undang-undang Otsus ini sebagai payung utama dan masih digugat di MK. Semua variabel ini akan ikut sedikit memperhambat kebijakan pemerintah dalam pemekaran DOB,” ucapnya.
Dikatakan, jika gugatan Majelis Rakyat Papua (MRP) disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka UU Otsus dikembalikan, karena salah satu permintaan dari MRP yakni UU Otsus harus mendapat persetujuan dari lembaga kultur Papua. ”Kebijakan apapun dari pemerintah pusat harus dikaji dari sisi pendekatan wilayah adat atau wilayah budaya,” jelasnya.
Ia meminta untuk tidak membesar-besarkan pemekaran di Provinsi Papua sedangkan di Papua Barat tidak dimekarkan. ”Kita berdoa saja sampai menunggu kehendak Tuhan seperti apa, karena prinsip saya kita harus mengerjakan kepercayaan yang dikasih oleh pemerintah untuk hari ini, hari esok adalah Tuhan punya. Soal jadi atau tidak (Pemekaran provinsi di Papua Barat,red), urusan Tuhan nanti,” pungkasnya. (bw)












