Polresta Sorkot Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol
SORONG-Jajaran Reskrim Polresta Sorong Kota merilis sejumlah kasus yang menonjol di wilayah hukum Polresta Sorong Kota awal tahun 2023. Salah satunya adalah kasus pemerkosaan pelajar SMA inisial RS berusia 17 tahun oleh enam pria.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan enam tersangka tersebut berinisial IB (18), SB (20), SN (24), MS (20), MOS (20) dan KK (DPO). Salah satu dari tersangka merupakan kekasih korban, yakni IB (18).
“Sudah kami amankan 5 tersangka sedangkan 1 tersangka inisial KK masih dalam pencarian,”jelas Kapolresta kepada awak media, Kamis (25/5).
Sementar itu, Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menambahkan kronologi kejadian berawal saat korban diajak IB (kekasihnya) jalan-jalan ke Gunung Love, Kompleks Bambu Kuning dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 22.00 WIT, Selasa (4/4).
“Dalam perjalanan, kekasih korban bertemu dengan 5 temannya. Mereka sempat berbicara dan korban tidak tahu apa yang dibicarakan,”ujarnya.
Kanit PPA menuturkan kemudian korban dan kekasihnya lanjut ke Gunung Love. Keduanya melakukan hubungan suami-istri tanpa paksaan. Beberapa saat kemudian, lima pelaku teman pacarnya tersebut datang dan menyetubuhi korban secara bergantian.
“Sementara pacarnya yang tahu teman-temannya datang, pergi meninggalkan korban,”terangnya
Akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Lima tersangka langsung diamankan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 juntco Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran serta denda Rp 5 milliar.
Kasus yang tak kalah menonjol lainnya, yakni pemerkosaan anak usia 14 tahun lalu dikurung selama 1 bulan oleh paman kandungnya di sebuah rumah Kos di jalan BTN, Kota Sorong. Pelaku berinisial RS (27) dan keponakannya inisial NA (14).
“Selama 1 bulan itu, korban telah disetubuhi sebanyak 10 kali. Korban sangat kesulitan kabur karena rumah tersebut tidak memiliki jendela tetapi hanya fentilasi udara kecil,”ujarnya.
Beruntung, seseorang mendatangi rumah tersebut dan korban meminta pertolongan. Akhirnya korban dikeluarkan dan berlari ke Parkiran Damri, Km 10 lalu ditemukan pihak keluarga.
“Selama ini, paman korban ketika pergi kerja selalu mengunci korban didalam rumah. Korban pun tidak bisa berteriak dan tertangga tidak tau keberadaan korban,”paparnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016. Karena ada hubungan keluarga, tersangka dikenakan ayat 3, sehingga tersangka terancam hukuman 20 tahun.
Selain itu, sejumlah kasus lainnya seperti pencurian sepeda motor, handphone, pengeroyokan menyebabkan kematian telah ditangani. Setidaknya belasan tersangka berhasil ditangkap.(rin)